PINRANG, CYBERPARE.com,–Sebanyak 206 Narapidana yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B menerima Remisi di hari kemerdekaan ke 74
Kepala Rutan Kelas II B Kabupaten Pinrang Ali Imran mengatakan, pihaknya mengusulkan sekitar 206 orang Narapaidana untuk mendapatkan remisi yang dinilai memenuhi syarat ” Alhamdulillah semua yang diusulkan diterima ” kata dia saat ditemui di rutan kelas II B Sabtu 17/8/2019
Para Narapidana yang mendapatkan remisi itu diantaranya warga binaan yang tersandung kasus, pencuriqn, perlindungan anak hingga kasus Narkoba ” Untuk kasus narkoba sekitar 43 orang yang mendapatkan remisi”
Pemberian Remisi untuk narapidana Kasus narkoba ,melalui seleksi yang sangat ketat ” Narapidana yang dihukum dibawah 5 tahun, tidak mendapatkan remisi ”
Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid mengatakan, pembinaan yang dilakukan bukan hanya dalam bentuk sandang, namun juga mental spritual ” Sehingga jika sudah keluar, tidak masuk lagi ”
Untuk pelatihan keterampilan, pihaknya akan meminta kepada dinas terkait untuk memfasilitasi pelatihan warga binaan.
Dari 206 narapidana ,yang mendapat remisi ,sebanyak 73 orang yang mendapatkan remisi 1 bulan penuh, 44 orang mendapat 2 bulan kurungan,70 Yang mendapat remisi 3 bulan serta “15 pramg mendapat remisi 4 bulan serta 15 mwmsapat remisi, serta 4 untuk remisi 5 bulan ( Dia)


















