PAREPARE, Cyberpare.Com — Proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Parepare tuai kecaman dan kritikan sejumlah pihak lantaran diduga kuat pelaksananya diatur dan dikendalikan oknum di luar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mulai dari paket Penunjukkan Langsung hingga proyek tender.
Oknum Sekretaris organisasi konstruksi ternama inisial AT, dituding sebagai pihak yang diduga kuat punya peran penting dalam hal mengatur para rekanan yang akan bekerja karena diberi kewenangan oleh oknum pejabat setempat.
Besarnya peranan AT dalam urusan “bagi-bagi proyek” menjadi rahasia umum dan santer diperbincangkan di kalangan kontraktor yang familiar disebut sebagai “ketua kelas”. Oknum ketua kelas juga dituding punya peranan bersama oknum pejabat Pemkot Parepare, sebagai pihak pengumpul dana setoran Upeti proyek yang mencapai 17 persen dari nilai pekerjaan.
Ironinya, meski aliran dana Upeti itu tengah ditelusuri pihak Polres Parepare pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 5 pejabat pokja ULP, sejauh ini belum ada hasil dan terkesan hilang ditelan bumi seperti kasus fee proyek 15 persen tahun lalu. Berkas perkara OTT juga hanya bolak-balik antara jaksa dan polisi.
Tingginya Upeti proyek ditunjukkan dengan buruknya kualitas pekerjaan yang dikerja asal-asalan oleh pihak rekanan yang juga mencari keuntungan dari hasil proyek yang dananya lebih dulu terpotong Upeti. Modusnya, oknum ketua kelas diduga menunjuk rekanan-rekanan tertentu saja, dan biasanya didahului dengan setoran. Sementara rekanan lokal yang sedari dulu dan bahkan sudah puluhan tahun mengerjakan proyek di Parepare harus rela menjadi “penonton” di daerah sendiri.
Meski rekanan lokal mengaku sanggup membayar Upeti 17 persen itu, namun kenyataannya mereka sulit bersaing akibat praktek dugaan pengaturan lelang yang semakin merajalela. Bahkan oknum ketua kelas juga dituding mengerjakan beberapa proyek dengan “meminjam” perusahaan lain yang diduga kuat untuk mengelabui rekanan lokal yang tidak kebagian paket proyek.
Akibatnya, rekanan lokal sangat dirugikan dan tersisih karena sulitnya bersaing dengan rekanan dari luar Kota yang lebih banyak “mengeruk” dan menikmati uang APBD dari hasil proyek di Kota dimana pemerintah setempat mengklaim jika proses pengelolaan APBD berlandaskan tiga taat, yakni taat asas, taat administrasi dan taat penganggaran ini.
Berdasarkan pengakuan beberapa rekanan yang enggan namanya dipublis, untuk memperoleh satu paket proyek tender, rekanan calon pemenang disebut harus lebih dulu menyetorkan Upeti 15 – 17 persen dari nilai pekerjaan. Besaran Upeti itu berlaku juga untuk proyek Penunjukan Langsung yang nilainya dibawah Rp 200 juta.
Sikap oknum ketua kelas ini, dibenarkan salah seorang pelaku konstruksi inisial R, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya. Dia mengaku, jika ingin mendapatkan proyek terlebih dahulu rekanan harus menyetor Cash and Cary. “Kalau mau proyek setor dulu fee-nya. Bahkan dalam satu proyek, fee yang harus dikeluarkan secara cuma-cuma 15 – 17 persen dari nilai pekerjaan,” ungkap pelaku konstruksi inisial R ini.
Tak lama usai dikonfirmasi, oknum ketua kelas kembali mengharapkan para pelaksana konstruksi bersabar. “Sabar sabar mi dulu kita masih tunggu daftar nama dari Pak Walikota,” ucapnya kepada rekanan.
Wakil Ketua LSM Sorot Indonesia, Andi Asrida saat dikonfirmasi, Minggu (5/11/2017) menegaskan, pihaknya bersama beberapa LSM dan pegiat anti korupsi di Parepare, tengah melakukan kajian dan mengumpulkan bukti-bukti untuk membongkar dugaan praktek jual beli proyek dan pungutan fee 15 – 17 persen dari nilai pekerjaan karena sudah menjadi rahasia umum di kalangan kontraktor.
“Kalau ini memang terjadi maka kami akan melakukan aksi dan mendesak pihak-pihak yang terkait dengan dugaan adanya praktek jual beli proyek ini, karena jual beli proyek akan berpengaruh pada mutu dan kualitas pekerjaan proyek itu sendiri,” tegas aktifis LSM zaman Orde Baru ini. (ardi)


















