banner 728x250

Rekomendasi Panwas Tidak Mesti Diikuti KPU Kota Parepare

banner 120x600
banner 468x60

REPARE, Cyberpare.com — Proses pemilihaan Walikota dan Wakil Walikota Parepare paska pengumuman hasil pleno Komisi Pemilihaan Umum Kota Parepare, Pengawas Pemilihaan Umum Kota Parepare, Mengeluarkan surat Rekomendasi kepada KPU Kota Parepare terkait adanya kotak suara yang tidak tersegel di Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) sebagai Pelanggaran Administrasi.

Surat Rekomendasi tersebut ditanggapi dari berbagai pihak diantaranya, Ketua Partai DPC Demokrat Parepare, Rahmat syamsu Alam, ia mengatakan, surat Rekomendasi terkait adanya Kotak Suara yang tidak tersegel, maka KPU tidak serta merta harus langsung mindak lanjuti rekomendasi dari Panwas tersebut, namun tentunya harus melalui berbagai tahapan dan pertimbangan yg matang serta tetap mengacu pada mekanisme peraturan Perundang undangan.

Dijelaskan, pelanggaran administrasi itu memang bisa terjadi bilamana pihak penyelenggara Pemilu melakukan kelelaian atau kesalahaan pada saat penyelenggaraan pemilihan, seperti adanya kesalahaan prosedur dengan temuan kotak suara yang tidak tersegel saat proses pengantaran kotak suara ke Kecamatan.

Rahmat, meyakini kotak suara yang tidak tersegel, sebenarnya Pihak Panwas dan Kepolisian dan yang lainnya hadir menyaksikan dan dianggap bukan faktor kesengajaan.

Karena Itu, kami harap KPU terlebih dahulu melakukan kajian atau rumusan mendalam sebelum melakukan tindakan.

Misalnya, KPU memeriksa apakah Panwas membuat Format laporan A-3 sebagai bukti ada pelanggaran di TPS tersebut dan apakah kotak suara yang tidak tersegel tersebut terjadi perubahan perolehan suara paslon saat dilakukan Rekap ditingkat Kecamatan, misalnya melihat C-1 para saksi, C-1 Panwas dan KPU lalu mencocokkan dengan C Plano yg ada dalam kotak suara dan apabila tdk terjadi perubahan perolehan suara Calon atau tetap sama maka KPU dapat menolakg rekomendasi Panwas,” harapnya.

Karena inti dari persoalan ini adalah adanya kekuatiran bahwa kotak suara yg tdk tersegel itu akan dimanfaatkan oknum yg ingin mengubah perolehan suara calon atau dokumen2 yg ada dlm kotak suara tersebut, tapi kalau tidak ada yang berubah maka tdk ada dasar sama sekali utk mengikuti rekomendasi tersebut

Hal ini juga pernah terjadi dengan kasus yang sama, dimana pemohon meminta PSU dengan alasan kotak suara tidak tersegel, tapi MK menolak dengan pertimbangan, kotak suara tak tersegel tersebut tidak mengalami perubahaan perolehan suara, terang Ketua DPC.Demokrat Parepare yang juga partai Pengusung dari Pasangan H.M.Taufan Pawe – Pangerang Rahim di Pilkada Parepare. (Chulk / Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *