BULUKUMBA, Cyberpare.com — Pihak Satuan Reskrim Polres Bulukumba di back up Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan Pelaku Pembunuhan terhadap Seorang Rentenir di Kabupaten Bulukumba. Hj.Basse Asia Binti Talibo (75) Bekerja sebagai Rentenir, warga Dusun Timbula Desa Bontotangnga Kec.Bontotiro Kabupaten Bulukumba
Perempuan Fauziah binti Aziz Talib (Orang Kepercayaan, dan sebagai penagih Uangnya Korban) (40) seorang Ibu Rumah tangga, warga Dusun Jannaya, Desa Lembanna Kec. Kajang, Kabupaten Bulukumba. Diamankan Polisi usai menerima Laporan dari anak Korban Andi Kaharuddin Bin Patangai (60) warga Bumi Permata Sudiang Blok C4, No. 6, Kel. Sudiang, Kec. Biringkanaya. Makassar.
Pelaku ditangkap Senin, 19 Maret 2018, sekitar jam 10.00 wita, Sat Reskrim Res Bulukumba bersama Dengan Resmob Polda Sulsel menuju TKP TP. Pembunuhan, Kemudian Tim langsung melakukan Olah TKP ulang dan Mlakukan Pemeriksaan dan Penyelidikan terhadap Orang yang sudah di curigai.
Dari penangkapan ini, Polisi mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) yang ada di TKP antaranya, 1 Buah Pisau Dapur Yg dingunakan Pelaku untuk menusuk Korban, 1 Hp Samsung Lipat warna Putih, 1 Hp Nokia Warna Hitam, 1 Hp Nokia, 1 Hp Android Merek Oppo tipe A 37 Warna Putih cream, 1 buah kayu, 1parang panjang,
1 bantal dengan sarung bantal, 1 botol ades besar, 1 handuk, 1 handuk bayi,
2 helai rambut.
Dari kejadian ini, berdasarkan Laporan anak korban, kejadian berawal saat warga sekitar tidak pernah melihat korban sudah 2 hari tidak kelihatan lalu warga sekitar mendobrak pintu depan rumah korban, dari itu warga melihat korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa lagi ( Meninggal dunia ) diatas Ranjang dengan posisi telentang menghadap keatas, usai pemeriksaan dari Tiem Medis ditemukan Luka pada punggung tangan kiri 3,5×0,7 cm luka lain 1,5×2,5 cm, Luka pada sela Ibu jari kiri 1,5×1,5 cm, Luka pada Rahang kiri bawah sudut teliga 3 cm, Luka Robek telapak tangan kiri 3,5 x 0,1 cm, Luka tangan kanan jari kelingking luas atas 1,5 cm, Lebam lengan kiri, Lebam paha bahagian kiri, Lebam pada betis kanan kiri bagian lateral, Luka Robek pada kepala kiri atas teliga 1 x 0,5 cm, Luka pada telapak tangan kanan 0,6 Cm, dan
Luka pada dagu sebelah kiri 1,3×0,3 cm.
Dari hasil Pemeriksaan Polisi, pelaku Fauziah Binti Aziz thalib mengakui dia Melakukan Pembunuhan Terhadap Korban pada hari kamis tanggal 15 Maret 2018 sekitar Pukul 15.00 wita, dan Dari pengakuan Tersangka Di dapat Nama Laki2 Andi Kaharuddin Bin Patangai ( anak Korban ) Masuk Ke ruang kamar tidur Korban dan sempat Memeriksa denyut nadi dan Memiringkan Kepala Korban setelah itu pelaku kabur ke Rumah Menantu Korban dan Pelaku tidak Tau lagi apa yg terjadi pada Korban, ungkap Kasat.Reskim Polres Bulukumba Iptu. Deki Marizaldi, S.Ik. MH. Kini, pelaku diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani sejumlah Pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku berpotensi dihukum berdasarkan UU yang berlaku, terang Kasat.Reskrim ini.(Hpb / Effendy)


















