CYBERPARE.COM, PAREPARE — Pelaku pencurian, Rahmat alias Agus (30), warga jalan Lanyer, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Soreang, Kamis, 19/9/2019
Setelah Sat Reskrim Polsek Soreang melakukan pengejaran hingga Kabupaten Pinrang, pelaku (Rahmat red-) berhasil dibekuk di jalan H.A.M Arsyad (Gudang Pusri), Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Kanit Reskrim Polsek Soreang, AIPTU M.Rijal Parammasi menjelaskan kronologis saat pelaku melakukan aksinya.
“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci kemudian masuk ke dalam rumah dan masuk ke dalam kamar dimana Pelaku Mengambil 1 satu buah Handphone Merk Vivo Warna Ocean Blue dan Uang Tunai Sebanyak Rp 600 ribu,” jelasnya
Rijal menambahkan, setelah timnya melakukan introgasi terhadap pelaku, ia akui segala perbuatannya.
“Pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya yang telah masuk ke dalam sebuah rumah melalui jendela yang tidak terkunci, saat itu dimana korban sedang tertidur lelap. Hp yang diambil pelaku tersebut telah dijual ke seorang lelaki inisial HD, Dimana lelaki HD Diamankan di jalan Industri Kecil Kota Parepare. Berdasarkan keterangan lelaki HD bahwa Hp tersebut diberikan kepada Istrinya untuk anak perempuannya yang berumur 3 tahun di Kabupaten Barru,”bebernya.
Pelaku Rahmat, merupakan Residivis yang pernah masuk Lapas pada tahun 2002 dengan kasus yang sama yaitu pencurian.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, ia mencoba lari dari petugas, terpaksa pelaku di hadiahi timah panas
Petugas berhasil mengamankan barang bukti yang telah digasak oleh pelaku,1 unit Handphone Android Merk Vivo Warna Ocean Blue.
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Soreang guna proses hukum lebih lanjut. (uk)


















