CYBERPARE.COM, PAREPARE — Aksi Basri (22) resedivis pelaku pencurian di Parepare yang juga kerap mengaku sebagai anggota oknum Kepolisian dirungkus bersama rekannya Satria (30) yang juga resedivis pencurian. Minggu, 2/2/2020
Kedua pelaku dibekuk oleh gabungan anggota Resmob Polsek Ujung, Unit IV Kamneg Satuan Intelkam yang di backup Tim Crime Hunter Polres Parepare.
Keduanya berhasil diamankan masing-masing di tempat yang berbeda yakni di jalan Patung Pemuda dan di jalan Pinisi, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Kanit Resmob Polres Parepare, AIPTU Faesal mengatakan, keduanya adalah resedivis pencurian, yang mana korbannya ini mengalami kerugian sekira Rp. 3.213.000 (tiga juta dua ratus tiga belas ribu rupiah).
“Pelaku Satria (30) pernah masuk lapas pada tahun 2016 di Kota Makassar dengan kasus pencurian, sedangkan pelaku Basri (22) pernah masuk Lapas Parepare, yang baru satu bulan setelah bebas pada tahun 2019 lalu, kemudian kembali melakukan aksinya,” ujar Faesal
Dari keterangan Polisi, pelaku melakukan aksinya pada saat korban sementara beristirahat dan tidur di gazebo yang ada di Taman Mattirotasi. Pada saat korban terbangun sontak melihat tas miliknya yang berisikan topi, charger, headset, handphone merek Oppo A1k warna hitam, serta satu buah dompet yang berisikan kartu penting seperti, SIM, STNK, KTP, BPJS, KRS, ATM BCA dan uang tunai Rp 40.000, sudah lenyap.
Sehari sebelum diamankan, pelaku (Basri red-) mengakui saat diintrogasi oleh petugas, telah menggasak handphone milik korbannya saat masuk ke Masjid.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone jenis Oppo A1, 1 unit handphone jenis realmi, satu unit sepeda motor jenis yamaha Fino warna abu-abu metalik, yang digunakan pelaku saat mejalankan aksinya, 1 tas yang berisikan dompet, stnk, sim serta Atm.
Menurut keterangan pelaku dia buang ke laut. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan ke Polsek Ujung guna proses hukum lebih lanjut. (uk)


















