CYBERPARE.COM. PAREPARE,- Bila tidak ada aral melintang bertepatan dengan HUT Kota Parepare ke – 60 pada 17 Pebruari 2020, RS. Hasri Ainun akan diresmikan bersama sejumlah proyek di Kota Parepare. Namun bangunan gapura rumah sakit yang mengambil nama isteri Presiden RI III BJ. Habibie itu belum selesai, bahkan terbengkelai ditinggalkan kontraktornya.
Proyek bangunan gapura rumah sakit bernilai Rp. 900 juta itu, bukan ditinggalkan CV. Bintang Sejati selaku kontraktornya karena disengaja tetapi diminta dihentikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Alasan diberhentikan karena ada desakan warga yang menyurat ke Pemda melalui asisten I supaya dihentikan. Dimana warga menolak bangunan gapura itu karena lokasinya tidak cocok dan mengganggu kepentingan warga.
Tindakan pemberhentian itu dipersoalkan Direktris CV. Bintang Sejati, Hj. Yani Yulianti karena pihaknya memperoleh proyek itu sesuai prosedur yaitu melalui tender di ULP dan sebagai pemenang. “Soal lokasinya yang tidak benar, itu bukan wewenang kontraktor tetapi urusan Pemda selaku pemilik proyek,” kata Yani kepada Cyberpare.com, Jumat (31/1).
Lebih jauh, Yani menjelaskan, sesuai perintah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang ditandatangani Amrullah Umar selaku PPK tertanggal 22 Nopember 2019, pihaknya langsung memulai pekerjaan.
Namun setelah beberapa hari bekerja, turun perintah pemberhentian untuk tidak dilanjutkan pekerjaan gapura rumah sakit itu.
Tentu saja pemberhentian itu menjadi kerugian besar bagi CV. Bintang Sejati. Pasalnya, kontraktor sudah membeli sejumlah material dan ongkos kerja. Antara lain, sudah beli semen, beli besi dan sudah melakukan penggalian dan merakit besi. “Jadi tinggal melakukan pengecoran dan tiba-tiba ada surat pemberhentian pekerjaan,” ungkap Yani.
Masalah ini, kata Yani, sudah disampaikan ke Komisi III DPRD Parepare. Anggota dewan Rudi Najamuddin dengan bersama PPK-nya sudah melakukan peninjauan. Bahkan telah diminta pihak Kejaksaan Negeri Parepare mmediasinya. Sebab, CV. Bintang Sejati meminta ganti rugi ke Pemkot.
Saat ini Hj. Yani sementara menunggu ganti rugi dan menurut keterangan PPK kepada pihak kontraktor bahwa disetujui ganti ruginya namun belum disodorkan ke walikota. Sebab besaran ganti rugi sudah dihitung pihak Dinas PUPR Kota Parepare. (TA).


















