PAREPARE,CYBERPARE.COM, — Sat Narkoba Polres Parepare berhasil mengamankan TI (29) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lasiming, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Saat di bekuk polisi menyita 5 Saset jenis sabu yang disimpan di dalam saku celan.
Kapolres Parepare AKBP Pria Budi melalui
Kasat Narkoba Polres Parepare AKP Suardi, mengatakan, kronologis kejadian Berdasarkan laporan warga bahwa TI telah melakukan kegiatan penyalahgunaan Narkoba di rumah nya, sehingga Personel Sat Narkoba Polres Parepare melakukan penggerebekan terhadap pelaku.
” Saat kita lakukan penggerebekan dari tangan pelaku kita temukan 5 (lima) Saset plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 3,41 Gram. ” Ujarnya
Sementara itu dihadapan polisi pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan rencanya akan dijual.
Selanjutnya Pelaku beserta Barang Buktinya di bawah ke kantor Sat Narkoba Polres Parepare guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.(*)


















