banner 728x250

Sat Reskrim Polres Parepare Ringkus Pelaku Penipuan dengan Modus Gandakan Uang

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE – Seorang pria yang bernama Suardi alias Abbas, alias Adi, alias Awang Adi (41) dibekuk petugas kepolisian Polres Parepare.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/440/XII/TUK.7.1.3/2020/Polda Sulsel/Res.Parepare, tanggal 9 Desember 2020 yang dilaporkan oleh Hj Nima (korban) dimana mengalami kerugian Rp 33.750.000, usai ditipu oleh tersangka.

Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Shimbong mengatakan, pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Sidrap saat menghadiri acara pernikahan di kediaman kerabatnya.

“Tersangka menjalankan aksinya berempat, sementara tersangka Suardi alias Abbas berhasil diamankan dan tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” ungkapnya saat menggelar press release, Kamis (25/3/2021).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, modus dari tersangka ia mengelabui korban bahwa ia memiliki mustika yang berguna sebagai pelaris jualan dan dapat menyembuhkan penyakit.

“Tersangka Suardi kemudian meminta korban untuk menyerahkan sejumlah uang untuk diberkati (digandakan), namun pada saat itu korban tidak membawa uang,” terang Iptu Asian, yang didampingi Kasubag Humas Polres Parepare, Iptu Muh Amin.

“Kemudian tersangka Suryadi meminta korban untuk melepas kalung dan gelang emas. Tersangka Mini kemudian membantu korban untuk melepas kalung dan gelang emas kemudian diserahkan ke tersangka Suardi,” tambahnya.

Setelah mengambil kalung dan gelang emas milik korban, tersangka berteman singgah di Kabupaten Maros lalu menjual barang-barang milik korban dengan harga Rp 13.800.000. Dari hasil penjualan itu kemudian dibagi, dimana tersangka Suardi menerima Rp 4 juta.

Kemudian tersangka Mini menerima Rp 4 juta, tersangka Amrul Menerima Rp 2 juta, dan Rp 2 juta diterima oleh tersangka Randi. Uang yang tersisa senilai Rp 1,8 juta digunakan para tersangka untuk makan dan membeli bensin.

Polisi menyita barang bukti 1 buah tas berwarna cream yang berisi kertas. Tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (AU)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *