CYBERPARE.com,PAREPARE,– Satun Resnarkoba Polres Parepare berhasil membekuk SY (49) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Puang Cara, Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare
Kronologis Kejadian Berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi tindakan pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, di wilayah Hukum Polres Parepare, setelah mendapatkan informasi Personil Sat Narkoba langsung mendatangi tkp dan mengamankan pelaku saat berada di depan rumahnya.
“Pelaku langsung kita amankan, saat kita lakukan pengeledahan kami mendapatkan 4 (empat) saset plastik bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu Berat Bruto 5.710 Gram,” Ujar AKP. Suardi Kasat Narkoba Polres Parepare
Dihadapan polisi SY mengaku bahwa Narkotika jenis sabu sabu tersebut diperoleh oleh rekannya dan akan di edarkan di wilayah Kota Parepare dan sekitarnya, ” ia pak sabu-sabu ini rencananya akan saya jual, “katanya
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawah ke Mapolres Parepare guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.(**)


















