banner 728x250

Satgas Pantas Yonarmed 18/ Komposit Pos Aji Kuning Gagalkan Dua Orang Membawa Sabu

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.CPM,NUNUKAN – Lagi-lagi Satgas Pantas Yonarmed 18/ Komposit Pos Aji Kuning amankan dua orang tersangka kurir kedapatan membawa sabu di jalan Tikus PB 05 Desa Sungai Limau Kec. Sebatik Tengah Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara, Selasa (22/02/2022) sekira pukul 21.30 wita.

Penggagalan peredaran Narkoba oleh Satgas Pamtas Pos Aji Kuning Yon Armed 18/Buritkang dengan tersangka yang berinisial K (24) dan R (23) serta barang bukti narkotika Gol 1 jenis sabu-sabu dengan berat ± 50.23 gram.

Barang bukti yang di amankan berupa, 1 (satu) bungkus plastik warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat ± 50,23 gra, 1 (satu) botol Parfum kecil, 2 ( Dua ) buah HP merek Realme , Oppo. Uang Tunai Senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Uang Tunai Senilai RM 40 ( empat puluh ringgit) 1 (satu) bungkus rokok Marlboro kosong tempat barang bukti (BB)

Komandan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 18/Komposit Letnan Kolonel Arm Yudhi Ari Irawan mengungkapkan, pada hari Selasa tanggal 22 Febuari 2022 sekira pukul 18.00 Wita, Danpos Tanjung Aru melaporkan ke DAN SSK 1 Kapten Arm Badrul Alam untuk melaksanakan Patroli Malam gabungan dengan Danpos Aji Kuning dan Anggota Pos Aji Kuning untuk Di Wilayah Sungai Limau PB 04 sampai PB 07 jalur tikus karena telah mendapatkan informasi dari masyarakat/Jaring bahwa ada dua orang laki – laki yang diduga akan membawa Narkotika Gol I jenis sabu, yang berada di Desa Sungai Limau Kec. Sebatik Tengah Kab. Nunukan Prov. Kaltara.

” Sekitar pukul 19.00 wita. Sertu Ekani ( Pjs Danpos Tanjung Aru ) beserta anggota melihat 2 orang laki-laki yang akan masuk ke wilayah sungai, Malaysia dengan berjalan kaki kemudian Sertu Ekani melaporkan kepada Danpos Aji Kuning Sertu Hamdika untuk meminta bantuan personel dan melaporkan informasi tersebut ke Danki SSK1 Kapt Arm Badrul alam kemudian Anggota Pos Gabungan menunggu untuk melaksanakan penindakan/pengamanan,” Ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Kemudian pada pukul 21.30 wita. Anggota Gabungan melaksanakan Ambush di wilayah patok PB05 melintas 2 orang dengan posisi sedang menelepon ,dikarenakan gerak gerik mencurigakan lalu Anggota Ambush melaksanakan tindakan penyergapan terhadap R dan K . Setelah dilaksanakan introgasi yang bersangkutan mengaku tidak membawa barang Sabu – Sabu.

” Pada Pukul 22.00 Wita Setelah dilaksanakan introgasi Sdr Kasman memberikan info kepada Anggota Ambush bahwa barang tersebut telah dibuang di kebun pisang dengan alasan untuk menghilangkan barang bukti,” katanya.

Pada Pukul 22.15 Wita Anggota Ambush melaksanakan pencarian barang tersebut dan menemukan barang bukti Sabu – Sabu dengan dibungkus menggunakan Kotak Rokok merk Marlboro yang dibungkus menggunakan plastik hitam dengan Barang Bukti Narkotika Gol 1 jenis Sabu-Sabu sebesar 1bal ( +- 50 gram ).

” Pada Pukul 22.45 Wita Anggota Ambush membawa tersangka dan barang bukti menggunakan Mobil untuk Di bawa ke Pos KoKi Aji Kuning dan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,”Jelasnya.

” Pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 pukul 09.00 wita pelaku dan Barang Bukti (BB) dibawa Ke Makotis Satgas Pamtas RI-MLY di Nunukan. Pada pukul 13.00 Wita pelaku dan barang bukti di serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Nunukan guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Letnan Kolonel Arm Yudhi Ari Irawan. (Anto)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *