banner 728x250

Satnarkoba Polres Parepare Gulung Kurir Sabu, Pengedar Diciduk di Kamar Hotel

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE – Satnarkoba Polres Parepare ungkap peredaran narkoba dengan mengamankan tiga orang tersangka diantaranya, RH (16), Fatimah (26) dan Erwan (31).

Ketiga tersangka yang diamankan, masing-masing memiliki peran dan motif yang profesional dalam mengedarkan barang haram tersebut di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Kasubag Humas Polres Parepare, Iptu H Muhammad Amin mengatakan, Satuan Narkoba Polres Parepare kembali mengungkap beberapa kasus peredaran narkoba yang ada di Kota Parepare.

“Ketiga pelaku ini, tingkat peredarannya lumayan besar,” katanya, saat menggelar press release di Gedung Baruga Pratistha, Jumat (9/4/2021).

Sementara, Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba sesuai pengembangan informasi di masyarakat, baik dari Bhabinkamtibmas.

“Alhamdulillah sesuai target, kita amankan RH yang umurnya masih 16 tahun di salah satu kosan di Jalan Lasiming depan Polsek Ujung. Kita dapatkan barang bukti (sabu) paket seratus dengan modus yang sangat aneh, dimana dipasangi dobel tip, supaya tidak bersentuhan langsung dengan konsumennya (diselipkan di kantong motor),” jelasnya.

Setelah diamankan, RH yang berperan sebagai kurir ini kemudian menunjuk jika barang tersebut milik tersangka Fatimah. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan CCTV yang dipasang oleh pelaku di tempat kosannya untuk mengintai pergerakan disekitarnya.

“Dia (tersangka) pakai CCTV, nyambung dari rumah kos, jadi dia tinggal duduk saja karena jarak kurang lebih 20 meter jadi tidak bisa tersentuh. Jadi kita terlebih dahulu mengamankan penjualnya,” ujar Suardi kepada awak media.

“Kita amankan di TKP mulai dari sachet, korek gas, dan handphone, yang digunakan tersangka melakukan transaksi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Suardi menjelaskan, pada tanggal (4/4/2021) pukul 21.30 Wita, pihaknya berhasil mengamankan tersangka Erwan, di Jalan Mattirotasi, Kota Parepare.

“Setelah kita lakukan pengembangan kepada pemilik barang tersebut, kita membuntuti si pengedar atau bandar (Fatimah) yang posisinya di Hotel Mario,” tutur Suardi.

“Fatimah yang mengatur jika ada pembeli, maka RH bertugas mengantar sabu ke konsumen. Fatimah kita amankan di Hotel Mario, ditemukan barang bukti satu sachet sabu seberat 1,31 gram yang disimpan dalam dompet. Sedangkan tersangka Erwan (31) diamankan di rumahnya, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,50 gram yang disimpan di kantong celana.” tukasnya

Ketika tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (AU)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *