PAREPARE, Cyberpare.Com — Pencabutan atribut alat peraga berupa Banner yang terpasang di pohon dan tiang listrik beberapa hari lalu oleh Dinas Satpol PP Kota Parepare, menuai pro kontra dan terus diperbincangkan di sejumlah kalangan masyarakat Kota Parepare, apalagi Banner yang dicabut adalah atribut Pilkada.
Pencabutan Banner sontak menuai reaksi salah satu pihak Pasangan Bakal Calon Wali Kota – Wakil Wali Kota Parepare Faisal Andi Sapada – Asriady Samad (FAS-AS) lantaran pihak Satpol PP dinilai tidak adil dalam melakukan penertiban alat peraga.
Juru Bicara FAS, Heri Ahmadi, mengaku heran disebabkan Banner FAS dicabut tidak cukup 24 jam setelah dipasang. Sementara Banner Petahana (Taufan Pawe) sudah 2 (dua) hari belum dilakukan penertiban.
“Saya hanya minta Satpol PP jangan jadi Panwaslu dan jangan juga ikut politik praktis. Yang membuat kami kecewa karena ada salah satu staf Satpol PP tidak memakai baju seragam Satpol PP, hanya pakai sendal jepit dan pakai baju kaos ikut juga mencabut banner kami,” sesal legislator NasDem ini, Jumat (12/1/2018).
“Saya datang ke Satpol PP bukan marah-marah, hanya mencari tahu kebenaran surat masuk keluhan di medsos FB masalah pemasangan Banner FAS di pohon dan tiang listrik sehingga dilakukan penertiban pada tanggal 2, dan tenyata tidak ada surat masuk setelah saya melihat langsung buku surat masuk,” jelas Heri.
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP Kota Parepare, Muh Syafruddin Syam, mengaku pihaknya melakukan penertiban sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupkosi) Satpol PP berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Perubahan Undang-Undang Nomor 2 dirubah pada Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pada pasal 225-226 Satpol PP adalah penegakan Perda dan Perundang-Undangan sangat jelas Tupoksi Satpol PP dalam penanganan perda, keamanan dan ketertiban umum, berhak mencabut baliho-baliho yang melanggar. Adapun surat masuk atau tidak, itu sudah diatur terkait kewenangan Satpol PP,” paparnya.
“Masalah pakai sandal jepit dan baju kaos, sudah sesuai dengan SOP Nomor 54 Tahun 2011, Satpol PP memiliki unit Intelijen anti huru hara dan unit reaksi cepat,” terang Pallung, sapaan akrab Syafruddin.
Diketahui beredar Surat Forum Komunitas Hijau (FKH) Nomor : 042/B/FKH/PRE/XII/2017, tanggal 15 Desember 2017, Perihal Permohonan Penertiban Alat Peraga di Pohon yang ditujukan ke Kepala Dinas Satpol PP Kota Parepare.
Isi surat disebutkan, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor : 07 Tahun 2014, Tentang Pengelolaan RTH dan Peraturan Walikota Nomor : 44 Tahun 2016, Tentang Wajib Tanam dan Wajib Asuh Pohon.
FKH memohon kepada Satpol PP agar segera diadakan penertiban atau pencabutan atribut seperti baliho atau gambar/alat peraga apapun yang terpasang di pohon sepanjang jalur hijau karena dapat merusak fungsi daya dukung ekologi pohon dan mengurangi estetika pohon. (chulk/ardi)


















