banner 728x250

Satpol PP Parepare Temukan Bangunan Tak Mengantongi Izin di Kecamatan Soreang

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Pernah mendengar berita tentang rumah atau bangunan yang dirobohkan oleh pemerintah?

Biasanya, kasus tersebut terjadi karena si pemilik tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ya, nggak jarang IMB jadi dokumen yang kerap dilupakan dalam transaksi jual beli rumah. Padahal dokumen satu ini punya fungsi yang sangat penting!

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun 

Seperti yang terjadi di Kota Parepare saat ini. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare menemukan sebanyak 6 bangunan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pihaknya (Satpol PP red-) akan menindaklanjuti dengan menyampaikan kepada pemilik untuk segera melengkapi surat-surat Izin.

“Sekarang itu tim kita tiap hari turun memantau bagi yang tidak memiliki IMB. Kita telah berikan surat teguran pertama namun tetap berkoordinasi dengan pihak terkait seperti PUPR, Kecamatan dan Kelurahan,”tegas Ansar.

Dari informasi yang dihimpun, ditemukan di Kecamatan Soreang 6 bangunan yang tidak mengantongi izin. Pihak Satpol PP telah menindaklanjuti dengan menyampaikan kepada pemilik rumah untuk melengkapi surat izinnya. (uk)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *