PAREPARE, Cyberpare.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Parepare melakukan penertiban sejumlah spanduk atau baliho yang terpaku di pohon, Selasa (11/12/2018).
Pelaksana tugas (Plt) Kasat Pol PP Kota Parepare, H.Mustafa mengatakan, pihaknya melakukan penertiban di sepanjang jalan Bau Masepe dan Ganggawa. Dimana memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di ruas jalan.
“Ini kita lakukan sesuai Peraturan Daerah Kota Parepare nomor 7 Tahun 2014, tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau yang dikuatkan dengan Peraturan Walikota Parepare Nomor 44 tahun 2016, tentang wajib tanam dan wajib asuh pohon,” ujarnya.
Ia mengaku, bakal terus melakukan pengawasan hingga penertiban kepada pelanggar perda tersebut tanpa pilih kasih.
“Selain APK Paslon, kami pun melakukan penertiban spanduk milik salah satu perusahaan travel umroh dan haji,” katanya.
Sementara, Penyidik PPNS Satpol PP Kota Parepare, Ariyadi menegaskan, setiap orang, badan atau lembaga dilarang melakukan kegiatan yang sifatnya mencemarkan, merusak atau mengubah RTH, komponen utama dan komponen penunjangnya.
“Ini tertuang pada pasal 71 perda nomor 7 tahun 2014, bahwa pohon yang berada disepanjang jalur Hijau dalam wilayah hukum dan administrasi merupakan komponen utama RTH,” tegas dia. (*)


















