Satreskrim Polres Nunukan Ungkap Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur

banner 120x600

CYBERPARE.COM, NUNUKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan mengungkap kasus prostitusi modus anak Sekolah, di Kabupaten Nunukan dibongkar Satreskrim Polres Nunukan, jumat (01/11/2019).

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro S.I.K MH melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Syuhadak mengatakan, dalam kasus ini, satu orang pelaku mucikari yang di amankan sekitar pukul 22.30 wita semalam di hotel L.

“pelaku mengiming-imingi dan membujuk korban untuk melayani tamu, kondisi ekonomi korban menjadi salah satu alasan mengapa ia menjadikan AD sebagai target sasaran”.kata

AKP Ali Syuhada juga mengtakan, dari pengakuan pelaku, ia memasang tarif Rp.1,3 juta kepada pria hidung belang, penawaran yang ia lakukan melalui komunitas di chat aplikasi WhatsApp.

“Perjanjiannya Rp.300.000 untuk pelaku, dan korban mendapat satu juta rupiah”jelasnya.

Dari pengakuan kepada penyidik, pelaku yang bernama APB (19) itu mengaku sudah beberapa kali melakukan bisnis esek-esek semacam ini.

“Ini kali ketiga dia melakukan itu, kami terus dalami karena tidak menutup kemungkinan ini jaringan dan banyak anak-anak jadi korban, kita berharap tidak demikian”ujarnya AKP Muh Ali Suhadak.

AKP Muh Ali Suhadak, SH, MH menhimbau, khususnya yang memiliki anak perempuan yang beranjak remaja, agar cara dan mengontrol jam keluar anak, jangan sampai membiarkan anaknya pulang sampai larut malam sehingga tak menjadi korban sebagaimana kasus ini.

“pelaku ini kita menyangkakan UU nomor 88 tentang eksploitasi seksual anak dibawah umur, dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun,”tegasnya.(Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *