CYBERPARE.COM,NUNUKAN – Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki – laki yang diduga membawa atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu, yang akan berangkat menuju ke Pare – pare (Sulsel) dengan menumpangi Kapal KM. THALIA pada hari Rabu (06/10/2021).
Menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan disekitar, Tempat kejadian perkara (TKP) di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sekira pukul 16.30 wita, Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan menemukan posisi keberadaan 2 (dua) orang laki – laki yang dicurigai sedang berada didalam Kapal KM. THALIA.
Kemudian Keduanya diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 13 (tiga belas) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu, yang dimasukan kedalam sebuah karung, lalu dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam, yang didalamnya terdapat sebuah kotak susu merk S-26 Progres.
Setelah Sat Satreskoba Polres Nunukan membuka didalam kotak susu tersebut berisi 2 (dua) buah kemasan / bungkusan kantong plastik warna hitam yang dilakban warna putih, dan masing-masing kemasan atau bungkusan berisi sabu dengan rincian sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang dan sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang, sehingga total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 13 (tiga belas) bungkus.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar S.I.K, melalui Kabag Humasnya, Iptu Khoirul Anam mengatakan, anggota kami melakukan interogasi terhadap kedua tersangka dan diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Pare – pare (Sulsel), Kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021, Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan berangkat ke Kota Pare – pare (Sulsel) untuk melakukan pengembangan / control Delivery, dan tiba di Kota Pare – pare (Sulsel).
” Pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021. Pada saat di Kota Pare – pare (Sulsel), tersangka berinisial D.T berkomunikasi dengan penerima dari sabu tersebut yang berada di Kab. Barru (Sulsel), adapun jumlah sabu yang akan diambil pada saat itu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus / paket ukuran sedang, dan tempat yang ditentukan untuk melakukan transaksi yaitu disebuah hotel “The M” yang beralamat di Jalan, Jenderal Sudirman Kab. Pinrang,”kata Khoirul Anam.
Lanjut, Iptu Khoirul Anam, menjelaskan, kemudian sekira pukul 21.40 wite, penerima sabu tersebut datang ke hotel untuk mengambil sabu, lalu diamankan oleh personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka berinisial S, diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut setelah diambil akan di serahkan kepada tersangka berinisial L. U .T yang posisinya berada di Kab. Sidrap.
” Kemudian dilakukan pengembangan di Kab. Sidrap (Sulsel), setelah berada di Kab. Sidrap (Sulsel), tersangka berinisial L.U.T berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Kab. Sidrap Prov. Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari keterangan tersangka berinisial L.U.T saat diinterogasi dalam pengakuannya bahwa sabu tersebut rencananya akan dijual sendiri di Kab. Sidrap,” jelasnya.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
” Disangka melanggar, Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 th 2009 TENTANG NARKOTIKA, Dengan Ancaman pidana 5 tahun penjara,” Tegasnya.(Anto)


















