banner 728x250

Seorang Ibu Rumah Tangga Nekat Jual Miras Cap Tikus

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, MOROWALI, – Atas dasar pelaporan dari masyarakat di wilayah Desa Labota Kecanatan Bahodopi terdapat penjualan Miras Jenis Cap Tikus sehingga Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH langsung merespon informasi tersebut kemudian memerintahkan Personil Polsek untuk mengecek ke alamat yg dimaksud.

Personil Polsek menuju ketempat Penjualan dan dilakukan penggeledahan didapatkan Miras jenis Cap Tikus dirumah milik Tersangka Pr. NA (Inisial) yang terletak di Dusun III Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.

Adapun jenis barang bukti miras yang didapatkan petugas adalah minuman keras Jenis Cap Tikus sebanyak 4 Dos yang berisi 271 (dua ratus tujuh puluh satu) kantong.

Barang bukti diamankan dari Pemilik/Penjual atas nama Pr. NA (Inisial), 43 Tahun, Ibu Rumah Tangga, Suku Bungku, Alamat Dusun III Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.

Selanjutnya barang bukti Miras jenis Cap tikus tersebut bersama pemilik diamankan di Polsek Bahodopi.

Setelah diinterogasi terhadap Pemilik / Penjual Cap Tikus diperoleh keterangan bahwa tersangka memperolehnya dari daerah Beteleme Kabupaten Morut (Morowali Utara).Tersangka mengakui menjual miras itu karena faktor ekonomi. Apa lagi saat ini suami tersangka, diakuinya mengalami Stroke dan tidak bisa bekerja lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.

Tersangka mengakui, baru 2 kali menjual Miras Jenis Cap Tikus. Ia membelinya dengan harga Rp. 10.000,-/kantong dan dijual dengan harga Rp. 15.000,-/kantong.
Jumlah Barang Bukti Cap Tikus sebanyak 271 Kantong dgn Total Harga = Rp. 2.710.000,-. Barang Bukti diamankan di Polsek Bahodopi. (ful/takdir)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *