PALOPO, Cyberpare.com — Dua orang bapak tiri di Kota Palopo Sulawesi Selatan Kamis Sore (15/3/2018) diringkus aparat Kepolisian karena melakukan perbuatan persetubuhan dibawah umur terhadap anak tirinya sendiri.
Diketahui pelaku adalah RL dengan korbannya adalah anak tirinya sendiri yakni AN sementara hal yang sama dilakukan AB dengan korbannya adalah KZ anak tirinya sendiri objek yang sama alamat berbeda.
Baik RL maupun AB masing masing dilaporkan keluarga korban, Usai korban merasa tidak mampu lagi diperlakukan terus menerus dan Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Atas kejadian tersebut keluarga korban langsung melaporkan ke kepolisian Polres Kota Palopo.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku memperkosa korban karena kelakuan korban yang berpenampilan seksi setiap hari dan melakukan perbuatan bejatnya saat sang istri tidak ada di rumah
Kasat Reskrim Polres Kota Palopo AKP.Ardy Yusuf mengatakan, kejadian ini terjadi dalam sepekan dengan dua kejadian yang sama, dan kondisi yang sama.
“Pelaku menggauli korbannya yakni anak tiri mereka sendiri, disaat sang istri keluar rumah dan sama sekali tidak diketahui istrinya, kejadian ini diketahui pihak keluarga korban masing masing tantenya melaporkan kejadian ini,” paparnya.
Lanjut AKP. Ardy Yusuf, atas perbuatannya kedua Pelaku dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Amran / Effendy)


















