Laporan : Erwin
POLEWALI, Cyberpare.Com —
Belum sebulan menjabat Kapolres Polman, AKBP Muhammad Rifai langsung bertindak cepat dalam mengungkap dan menangkap para pelaku kriminal seperti perjudian berkedok permainan ketangkasan, peredaran obat daftar G tanpa izin, pengedar narkoba jenis sabu, dan curanmor.
Rabu, 04 Oktober Jajaran Polres Polman menggelar konferensi pers dan menghadirkan sejumlah tersangka pelaku kriminal tersebut, dalam kasus judi berkedok permainan (hoya-hoya), Satuan Reserse Kriminal Polres Polman menangkap pemilik sarana perjudian bola gulir Syamsul BIN Made Ali, bersama dengan tujuh orang karyawan nya yakni Jufri, Arif,Jerni,Jumanti,Rusnawati,Hariana, dan Putri
” Untuk kasus pencurian Sepeda Motor satuan reserse kriminal Polres Polman berdasarkan laporan masyarakat Muh. Renaldy bin Sofyan Yacub alias Aldy yang merupakan pelaku pencurian motor, melakukan aksinya pada hari Senin 03 Oktober, ” Aku Kapolres Polman
AKBP Muhammad Rifai.
Perjudian togel (kupon putih),Desa Pambusuang, Kec. Balanipa Kab. Polman yang terjadi pada hari Kamis 28 September, pukul 18.00 Wita.
Polres Polman mengungkap pelaku judi togel online yang bertindak sebagai bandar yakni Awaluddin Bin Jamal dengan beberapa barang bukti Buku catatan omset nomor,Kartu ATM Bank BRI,Buku tabungan Bank BRI,Kertas daftar result nomor, Uang empat ratus lima puluh ribu rupiah), handphone, pelaku menerima pasangan nomor togel melalui SMS.
“Pelaku dikenakan pasal Pasal 303 Ayat (1) Ke1 ke2 Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke 1e dan 2e KUHPidana” terang Kapolres Polman. (*)


















