September, SK Pengangkatan Wali Kota-Wawali Parepare Terpilih Terbit

banner 120x600

JAKARTA — Surat keputusan (SK) pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare terpilih periode 2018-2023, segera terbit.

SK dari Mendagri itu kemungkinan besar terbit pertengahan September 2018. Setelah itu, wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilantik pada 20 Desember 2018.

Ketua DPRD Parepare, H Kaharuddin Kadir usai mengantar berkas usulan
peresmian pengangkatan wali kota dan wakil wali kota Parepare di Kemendagri, Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018, mengatakan, sudah tidak ada lagi masalah, sisa menunggu SK terbit.

“Tadi sudah diterima Pak Febri di Unit Layanan Administrasi Kemendagri. Jadi sementara berproses. Insya Allah, paling lambat 15 hari, SK sudah terbit. Jadi kemungkinan besar pertengahan September,” ungkap Kaharuddin.

Kaharuddin mengaku, dalam berkas itu sudah ada hasil verifikasi dari Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel serta surat pengantar dari gubernur Sulsel. Jadi tidak ada lagi masalah dalam pemberkasan.

“Kami juga sudah bertemu Pak Sadar di Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk menyampaikan kopian bukti registrasi penyerahan berkas. Itu untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi,” lanjut Kaharuddin.

Selain Kaharuddin, ikut mengantar berkas ke Kemendagri di Jakarta, Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam dan Sekretaris DPRD Parepare, Amiruddin Idris.

Kaharuddin menambahkan, saat mengantar berkas itu, dia juga bertemu dengan DPRD Palopo dan Sinjai, yang mengantar usulan pengangkatan wali kota-wawali Palopo dan bupati-wabup Sinjai terpilih. “Jadi Palopo dan Sinjai, sama-sama berproses dengan Parepare,” tambah Ketua Harian DPD Partai Golkar Parepare ini.

Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam meyakinkan, tidak ada lagi ganjalan untuk penerbitan SK wali kota dan wawali Parepare ini.

“Jadi memang kami dapat informasi bahwa ada gugatan terhadap KPU Parepare terkait penetapan wali kota dan wawali terpilih di PT TUN. Tapi harus diingat, bahwa penetapan itu berdasarkan putusan MK, yang sifatnya final dan mengikat,” imbuh Rahmat.

“Jadi peradilan-peradilan yang ada di bawahnya harus tunduk pada putusan MK itu. Sehingga kami sangat yakin, gugatan itu akan ditolak PT TUN,” tandas Ketua DPC Partai Demokrat Parepare ini.

Pilkada di Parepare dimenangkan oleh paslon HM Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) yang mengungguli paslon Faisal A Sapada-Asriady Samad (FAS). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *