CYBERPARE.COM, MAKASSAR — Salah satu jurnalis media online Berita.news, Muh Asrul akhirnya ditangguhkan setelah menjalani penahanan di Polda Sulawesi Selatan, selama 36 hari, Sabtu 7/3/2020
Muh Asrul ditahan sejak 30 Januari 2020, atas dugaan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah menulis pemberitaan dugaan korupsi yang melibatkan putra salah satu pejabat di Kota Palopo.
Pada Jumat 6/3/2020 kemarin, Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan resmi mengeluarkan surat penangguhan Muh Asrul.
“Tadi sore, saya dihubungi pihak penyidik Polda Sulsel. Malamnya saya ke Polda,” ucap Andi Hasrianti, istri Muh Asrul yang menjemput suaminya pada Jumat (6/3/2020) malam, didampingi Koordinator Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP), Sofyan dan pengacara LBH Makassar, Aziz Dumpa.
Sebelumnya, Muhammad Arsyad, Koordinator tim hukum Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi dan tim hukum Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) untuk Asrul mendapatkan surat jawaban dari Dewan Pers yang diteken Ketua Dewan Pers, M Nuh.
Surat ini mempertegas bahwa sesungguhnya kasus Asrul adalah kasus pers. Aturannya juga sudah jelas, mekanisme sengketa pers. Asrul tak perlu ditangkap apalagi ditahan, Ia ditangkap karena aktivitasnya sebagai jurnalis.
Kriminalisasi Pers dengan jerat ITE, begitu terbentang di depan mata kita, hari-hari belakangan ini. “Semoga polisi bisa memahaminya sebagai sebuah tindakan yang sesungguhnya mencederai demokrasi dan hak asasi manusia itu sendiri. Karya jurnalistik bukanlah kejahatan, dan para jurnalis sudah sepantasnya dibela, dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya,” tegas Arsyad
Muhammad Arsyad juga akan melaporkan kasus tersebut ke Kapolri, Propam, Mabes Polri dan Komnas Ham.
Penangkapan dan penahanan Muh Asrul dikategorikan sebagai tindakan kriminalisasi terhadap profesi jurnalis. Sebab materi pokok kasus ini berawal dari sebuah pemberitaan.
Penahanan terhadap Muh Asrul, juga bertentangan dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang diakui sebagai pranata hukum positif di Indonesia.
Dugaan UU ITE yang menjerat Jurnalis Berita.news, Muh Asrul, dikhawatirkan akan membungkam daya kritis pekerja media, dan bisa menjadi preseden buruk di setiap kasus sengketa pers. (uk/rls)


















