CYBERPARE.COM, PAREPARE — Sidang ke-6 perkara perdata gugatan Ibrahim Mukti, selaku pemegang saham menggugat ayah kandungnya, Abdul Mukti Rachim, selaku pemilik PT Imam Laega Jaya Bersama, terkait penuntutan deviden atau haknya, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare, Rabu (13/11/2019).
Sidang perdata dengan nomor perkara, 16/Pdt.G/2019/PN Pre dilaksanakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Parepare. Dipimpin Hakim Ketua, Khusnul Khatimah, Hakim Anggota Nofan Hidayat dan Krisfian Fatahila. Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi penggugat.
Pada kesempatan itu, kuasa hukum tergugat menghadirkan saksi ahli dari guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Anwar Borahima.
Menurut saksi ahli, Anwar Borahima, pendirian sebuah PT atau perusahaan memiliki persyaratan. Namun yang terpenting adalah anggaran dasar perusahaan yang membuktikan siapa saja pemegang saham, dilihat dari dana awal yang disetor.
“Direksi atau komisaris tidak dapat menuntut deviden jika belum melakukan kewajibannya selaku pemegang saham. Pembagian deviden tidak dapat dilakukan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan mesti ada saldo plus,” ujarnya.
Sementara, Hakim Ketua, Khusnul Khatimah mengatakan, persidangan ditunda hingga Senin, 18 November. Dengan jadwal sidang saksi dan pembuktian bersama. Dilanjutkan sidang kesimpulan pada tanggal 20 November.
“Sedangkan pembacaan keputusan hakim dijadwalkan disidang pada 4 Desember 2019,” katanya. (Ad)


















