Sidang Money Politik, Pembagi Uang di ‘Posko TP’ Dituntut 42 Bulan Penjara

banner 120x600

PAREPARE, Cyberpare.Com — Terdakwa kasus dugaan money politik atau politik uang Pilwalkot Parepare 2018, Jamil Hasyim, dituntut pidana penjara selama 42 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp.200 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Hal tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Idil SH, MH, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan money politik yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Selasa malam (5/6/2018).

Sidang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Parepare Hj Andi Nurmawati, SH.,MH bersama Wakil Majelis Hakim Vidya Andini Tuppu dan Nofan Hidayat. Sidang dimulai pukul 23.15 Wita dan ditutup pukul 23.54 Wita, serta dihadiri sejumlah Tim Paslon TP.

Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa Terdakwa Jamil Hasyim terbukti melanggar UU Pemilu pasal 187a ayat 1 Juncto pasal 73 ayat 4 huruf c UU RI Nomor 10 Tahun 2016.

“Setelah mengikuti proses sidang dengan mendengarkan para saksi dan alat bukti, JPU menuntut Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal yang dijeratkan,” ucap Idil.

“Mengenai tuntutannya, ada aturan minimal. Hal-hal memberatkan karena Terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya, tidak mendukung program pemerintah untuk pelaksanaan pemilu secara jujur dan adil,” ungkap Idil.

Kasus dugaan money politik ini berupa pembagian amplop yang berisi uang Rp.50 ribu di Posko Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare, Taufan Pawe dan Pangerang Rahim (TP). Adapun terdakwa Jamil Hasyim, merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang diduga membagi amplop berisi uang Rp.50 ribu kepada puluhan orang usai rapat di Posko TP, beberapa waktu lalu.

Kasus ini juga sempat diproses di Bawaslu Sulsel terkait dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilukada. Namun setelah beberapa kali disidangkan di Bawaslu dinyatakan tidak terbukti. (ardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *