banner 728x250
DAERAH  

Sikapi HGU PT.Letawa, DPRD Koordinasi Pemda

banner 120x600
banner 468x60

PASANGKAYU, Cyberpare.com – Sengketa lahan di Desa Lariang yang hingga saat ini tidak terselesaikan, tanah masyarakat yang dikelaim masuk HGU salah satu Perusahaan Sawit.

Anggota DPRD Pasangkayu Ikram Ibrahim angkat suara berita tentang tanah  masyarakat masuk HGU perusahan Letawa di desa lariang, baru kami dengar dan baca berita dari media ada persoalan” ,padahal 1993 sampai sekarang kami kira tidak ada persoalan yang terjadi, tuturnya

Ikram mengatakan, perusahan belum tegas mengatakan tanah masyarakat  masuk wilayah HGU, kalau memang  itu masuk dalam wilayah HGU perusahan,tentu perusahan  ambil tindakan untuk meminta ke pada masyarakat keluar dari wilayah itu

Perusahan jangan menutup diri, ketika  perusahan mengatakan itu tanah HGU kenapa harus menghindar,sebenarnya harus melakukan klarifikasi,jangan sampai perusahan hanya sebatas mengkelaim, dan merugikan rakyat.

Sebagai perwakilan rakyat dari fraksi berlambang Kabbah Ikram mengatakan perusahan itu jangan main-main, karena anda mengkelaim bahwa itu adalah HGU,kalau memang HGU kenapa tidak mengusir masyarakat di sekitar itu, katanya.

Pemerintah dalam hal ini, sebagai eksekutor harus mengambil tindakan jangan ini menjadi polimik berkepanjangan tiba-tiba “hanya melihat-melihat saja”panggil dong perusahan itu ,masa ada perusahan mau atur-atur daerah seharusnya Pemda yang atur perusahaan, ucap Ikram

“Pemerintah sebagai leding sektornya harus panggil perusahan,kalau tidak mau perusahan datang,paksa kemari datang,kalau pemerintah tidak ambil tindakan,kami DPRD akan panggil pemerintah dengan perusahan menjawab itu,ini rakyat selalu dirugikan sengketa lahan ini sudah bertahun-tahun tidak  perna diselesaikan, seharusnya pemerintah daerah yang menyelesaikan,bukan DPRD.tegas Ikram” Tegas Ikram. (Tomy / Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *