PASANGKAYU, Cyberpare.com – Sengketa lahan di Desa Lariang yang hingga saat ini tidak terselesaikan, tanah masyarakat yang dikelaim masuk HGU salah satu Perusahaan Sawit.
Anggota DPRD Pasangkayu Ikram Ibrahim angkat suara berita tentang tanah masyarakat masuk HGU perusahan Letawa di desa lariang, baru kami dengar dan baca berita dari media ada persoalan” ,padahal 1993 sampai sekarang kami kira tidak ada persoalan yang terjadi, tuturnya
Ikram mengatakan, perusahan belum tegas mengatakan tanah masyarakat masuk wilayah HGU, kalau memang itu masuk dalam wilayah HGU perusahan,tentu perusahan ambil tindakan untuk meminta ke pada masyarakat keluar dari wilayah itu
Perusahan jangan menutup diri, ketika perusahan mengatakan itu tanah HGU kenapa harus menghindar,sebenarnya harus melakukan klarifikasi,jangan sampai perusahan hanya sebatas mengkelaim, dan merugikan rakyat.
Sebagai perwakilan rakyat dari fraksi berlambang Kabbah Ikram mengatakan perusahan itu jangan main-main, karena anda mengkelaim bahwa itu adalah HGU,kalau memang HGU kenapa tidak mengusir masyarakat di sekitar itu, katanya.
Pemerintah dalam hal ini, sebagai eksekutor harus mengambil tindakan jangan ini menjadi polimik berkepanjangan tiba-tiba “hanya melihat-melihat saja”panggil dong perusahan itu ,masa ada perusahan mau atur-atur daerah seharusnya Pemda yang atur perusahaan, ucap Ikram
“Pemerintah sebagai leding sektornya harus panggil perusahan,kalau tidak mau perusahan datang,paksa kemari datang,kalau pemerintah tidak ambil tindakan,kami DPRD akan panggil pemerintah dengan perusahan menjawab itu,ini rakyat selalu dirugikan sengketa lahan ini sudah bertahun-tahun tidak perna diselesaikan, seharusnya pemerintah daerah yang menyelesaikan,bukan DPRD.tegas Ikram” Tegas Ikram. (Tomy / Effendy)


















