PINRANG, Cyberpare.com — Ketua Komisi B DPRD Sulawesi Selatan Andi Jamaluddin Jafar (AJJ) menggelar Sosialisasi peraturan daerah (Perda) tentang Pelarangan Penyembelian Sapi bunting betina, itu untuk meningkatkan Populasi ternak sapi.
Sosialisasi ini, dihadiri puluhan warga, di Aula Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Sabtu (4/8/18)
Melalui sosialisasinya, AJJ menjelaskan, agenda ini dirasa perlu mengingat pentingnya masyarakat mengetahui peraturan peraturan yang ditetapkan khususnya dibidang peternakan tentang pengendalian penyembelihan sapi bunting betina, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan populasi ternak sapi adalah menghindari penyembelihan sapi bunting betina, apalagi tindakan tersebut bisa dikenakan sanksi denda bila ditemukan.
“Jadi memang tujuannya perda ini hadir dan ditetapkan untuk menjaga populasi ternak sapi, apalagi Kabupaten Pinrang termasuk salah satu kabupaten penghasil ternak sapi terbesar di Sulawesi Selatan”terang Andi Jamaluddin Jafar.
Ia juga mengungkapkan, jika perda ini diharapkan bisa menjadi terobosan guna meningkatkan kesejahteraan para peternak sapi yang ada di Sulawesi Selatan pada umumnya dan masyarakat pinrang pada khususnya.
“Pada harapannya, kita mau warga mengerti Perda ini, dan kita harapkan warga menaati peraturan yang ditetapkan,” harap Anggota DPR Asal Kabupaten Pinrang ini. (Jn / Eff)


















