banner 728x250

SPBU Tapak Kuda, Dianggap Rusak Tanaman Mangrove, BLH Diduga Tutup Mata

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI, Cyberpare.com — Perlindungan mangrove terkuat ada pada UU pengelolaan wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil
Dalam melaksanakan UU 41 1999 pemerintah Depertamen lingkungan Hidup dan kehutanan sebagai derpertamen teknis berhak melindungi sektoral, ekosistim hutan mangrove terancam punah.

Perusahaan SPBU Tapak Kuda di kota Kendari,merusak hutan mangrove dengan menebang dan juga di timbun sehingga mangrove tidak tumbuh lagi, perusakkan itu sudah melanggar aturan uu yang ada.

Ketika dikonfermasi Cyberpare.Com  H. Sugianto jabatan sekertaris  Badan lingkungan hidup kota, mengatakan bawah bukan tugas BLH kota, tapi BLH Provensi yang  memberi  kebijakan untuk izin kepada perusahan tersebut.

walaupun izin itu sulit di terbitkan,tapi H. Sugi berdalil bahwa Sudah dikaji oleh beberapa instansi terkait sehingga izin perusakan mangrove diperbolehkan.(Tomy – Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *