CYBERPARE.COM, PAREPARE. — Cafe Reza yang terletak di Jalan Jendral Sudirman hingga saat ini, diduga kuat belum mengantongi izin lingkungan yang limbahnya berdampak terhadap lingkungan sekitarnya.
Padahal sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI nomor; p.102/menlhk/setjen/kum.1/2016,
tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan bagi usaha yg telah memiliki izin usaha, tetapi belum memiliki dokumen lingkungan hidup.
Plt. Kadis DLH Samsuddin Taha yang dihubungi, Cyberpare.com, Jumat (24/5/2019) menjelaskan, Cafe Reza wajib membuat DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) sebagai dasar penerbitan izin lingkungan.
Samsuddin Taha juga menyampaikan, jika Cafe Reza sebelumnya memiliki izin usaha, namun tidak memiliki dokumen lingkungan krna kapasitas usaha atau kegiatannya tidak berdmpak besar terhadap lingkungan.
Namun seiring perkembangannya, cafe reza saat ini sudah memproduksi limbah padat yang lebih besar di mana kapasitasnya yang smakin ramai pengunjung. “Karena itu, Cafe Reza wajib melakukan pengelolaan lingkungan melalui dokumen lingkungan sebagai dasar penerbitan izin lingkungan”, katanya. (pcl/cyberpare).


















