Supir Pengantar Barang Curi Ponsel Milik Pemesan Barang Online

banner 120x600

PAREPARE,Cyberpare.Com  —  Jufi, seorang supir di salah satu perusahaan pengiriman barang, ditangkap Unit Resmob Polres Parepare, Sulawesi Selatan, diduga mencuri barang kiriman dari perusahaan dimana dia bekerja, milik pemesan online.

Tanpa perlawanan, Jufri digelandang dari rumah Kos kosanya di Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.Saat ditangkap Jufri membawa hand Pone yang dicurinya yang hendak dijualnya ke sejumlah orang.

“ Dia dilaporkan oleh Bosnya sendiri, karena pengiriman barang ke luar Kota dari pemasan, kerap hilang. Atas dasar laporan tersebut kita mengamankan Jufri dengan barang bukti sejumlah Telepon Seluler dari hasil curiannya. “ Kata Aiptu Faesal Kanit Resmob Polres Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (20/12/2017).

Saat ditangkap kepada Polisi Jufri, mengaku sebagai dalang pencurian barang elektronik dari mobilnya sendiri yang akan diantarkan kepada pelanggan pemesan barang Via online. Polisi Juga menggeledah kamar Kos kosan milik Jufri, dan menemukan dua HP, yang disimpan istiri Jufri.

“ Kalau ada perintah pengantaran barang ke Luar Kota, saya mengambil sejumlah barang elektronik seperti HP, dan menjualnya ke sejumlah teman dan warga lainnya. “ Kata Jufri.

Menurut Jufri, dirinya melakukan pencurian karena gaji yang diterimanya tiap bulan tidak bisa mencukupi, kebutuhan tiap bulan bersama anak dan istrinya. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *