PAREPARE,Cyberpare.Com — Setelah surat penetapan ekseskusi tanah dan bangunan atas nama Patonangi dan Pasenanngi yang merupakan mantan nasabah PT Bank BCA,bernomor 03/PDT.eks/2017/PN.Pre,tanggal 7 November 2017, dibatalkan oleh pihak Pengadilan Negeri,kini sidang lanjutan Perkara itu kembali tidak jadi di Pengadilan Negeri Parepare, Selasa (5/12/2017).
Sebelumnya Surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare.Pihak BCA gagal untuk melakukan percobaan eksekusi pada Kamis-Jumat 23-24 November 2017 lalu dilokasi bangunan dan tanah milik Patonangi.
” Pada surat penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh PN Parepare, disebutkan dua objek yang berlokasi di dua wilayah Kelurahan berbeda,yakni Kelurahan Kampung Baru dan Kelurahan Tiro Sompe.” Kata Makmur Kuasa Hukum,Patonangi.
Lanjut Makmur, Isi surat pemberitahuan dianggap keliru,karena surat pemberitahuan pertama tidak sama dengan surat pemberitahuan ke dua.
Ini menjadi pertanyaan kenapa bunyi penetapan itu berbeda,yang pertama menyebutkan eksekusi perkara perdata,sementara surat pemberitahuan kedua berbunyi penetapan risala lelang.kemana perkara perdatanya dan kenapa ada dua surat penetapan diatas satu perkara,
Makmur,mengurai pokok permasalahn tersebut yang berawal pada 2011 lalu,Patonangi merupakan pengusaha sukses yang menjadi nasabah PT Bank Mega. Tapi,saat itu marketing dari PT BCA datang dan membujuk Patonangi untuk menjadi nasabah PT Bank BCA dengan memberikan iming-iming bunga angsuran yang rendah dengan proses pinjaman yang mudah.
Sehingga Patonangi termakan bujuk rayu dari marketing PT BCA mak,Patonangi mentekover (pengalihan jaminan pinjaman) dari PT Bank Mega ke PT Bank BCA. Dengan demikian Patonangi kemudian menjadi nasabah PT Bank BCA dengan pinjaman dana sebesar Rp 1,5 Milliar.
“Pinjaman tersebut dilakukan akan kredit dibawah tangan dengan PT Bank BCA dengan Patonangi.Dengan dua bentuk pembayaran angsuran yakni, untuk pinjaman Rp 1 milliar sifatnya sejak dikeluarkan itu sudah dikenakan bunga pokok setiap angsuran. sementara pinjaman Rp500 juta hanya sebagai rekening koran (yang sipatnya tidak dipungut biaya angsuran selama tidak digunakan,dan uang tersebut tetap berada di bank).pinjaman tersebut disetujui dengan lama angsuran 60 bulan (5 Tahun),” jelas Makmur.
Sebelumnya, karena tidak menerima putusan yang dianggap Palsu, Pihak nasabah, bersama ratusan keluarga dan kerabatnya, menjaga rumah yang akan diekskusi oleh pengadilan. (*)


















