banner 728x250

Tak Direspon Pemkot, Dua Sekolah Tak Jauh Dari Rujab Walikota Kembali Disegel Warga

banner 120x600
banner 468x60

Editor : Ardiansyah

PAREPARE, Cyberpare.Com — Dua sekolah, masing-masing SDN 11 dan SMAN 4 yang berlokasi tidak jauh dari rumah jabatan (rujab) Walikota, di Jl Lasiming Kecamatan Ujung Kota Parepare, kembali disegel warga lantaran putusan MA yang memenangkan ahli waris lahan kedua sekolah, hingga kini belum mendapat respon pemerintah setempat.

Akibatnya, siswa tidak bisa belajar seperti hari biasanya. Pantauan Cyberpare Sabtu pagi (23/9), para siswa di kedua sekolah yang disegel tertahan di luar pagar sekolah.

Haring, salah seorang warga mengaku penyegelan yang dilakukan warga bernama Sarinah, sebagai bentuk protes lantaran dia sebagai ahli waris lahan kedua sekolah yang berdampingan ini, belum juga dibayarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.

“Ahli waris menyegel kedua sekolah itu Jumat (22/9) kemarin, sekira pukul 16.30 Wita,” terang Haring.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare Kadarusman Mangurusi, mengaku belum mengetahui penyegelan kedua sekolah tersebut. “Sebentar saya cek, saya belum tahu informasinya,” ujar Kadarusman yang juga menjabat Plt Kadis PUPR Kota Parepare ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan secara resmi dari Dinas Pendidikan dan Pemkot Parepare terkait penyegelan dan penyelesaian antara Pemkot dan pemilik lahan kedua sekolah itu.

Penyegelan kedua sekolah ini telah beberapa kali dilakukan oleh warga yang mengaku ahli waris kedua sekolah tersebut. Tahap mediasi juga telah beberapa kali dilakukan oleh pihak Pemkot dan warga pemilik lahan.

Sebelumnya, ahli waris memenangkan gugatannya di Pengadilan dan Pemkot Parepare melakulan Banding. Agar siswa tetap bisa bersekolah seperti biasanya, salah seorang warga, Muhammad Shabir Umar menjadi jaminan agar kedua sekolah tersebut tetap dibuka.

Shabir menjelaskan, baru-baru ini, ahli waris kembali memenangkan gugatannya di tingkat MA, dan dirinya sebagai pihak penjamin sudah menyampaikan hal itu ke Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum Pemkot Parepare untuk ditindaklanjuti sebelum APBD Perubahan ditetapkan.

“Putusan MA yang memenangkan pemilik tanah sudah saya sampaikan ke Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum Pemkot Parepare, namun hingga kini belum ada kesepakatan harga antara kedua belah pihak,” pungkas Shabir, Sabtu (23/9). (ardi)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *