CYBERPARE.COM, PAREPARE — Salah satu perusahaan ekspedisi yang ada Cempae, Kecamatan Soreang, Kota Parepare ditutup, karena tak mengantongi izin perusahaan dari Pemerintah Daerah (Pemda). 22/11/2019
Penutupan perusahaan ekspedisi PT Sriwijaya Lintas Nusantara ini adalah hasil hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) bersama korban Pemutusan Hak Kerja (PHK), Disnaker, Dinas Perizinan PTSP dan Satpol PP.
Ketua Komisi II Kamaluddin Kadir mengatakan penutupan itu dilakukan karena tidak memiliki izin dari pihak pemerintah sesuai yang di paparkan dinas perizinan.
“Ya karena tidak memiliki izin, bahkan sudah sepuluh tahun, kami tutup untuk sementara dulu,” bebernya.
Kamaluddin mengancam akan menyegel apabila dalam jangka waktu tiga hari tidak mengurus izinnya di dinas terkait.
“Jadi saya kasi waktu tiga hari, kalau masih tidak ada kami akan segel,” tegasnya.
Tak hanya itu, perusahaan itu kata dia, telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan karena telah melakukan PHK sepihak ke karyawannya juga memberi gaji tidak sesuai UMR. Kamaluddin juga berharap kepada dinas perizinan dan PTSP untuk menertibkan perusahaan terutama yang tidak memiliki izin usaha. (uk)


















