banner 728x250

Tegakkan Perda, Satpol PP Sisir Pelaku Usaha

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.com — Dalam Sepekan ini, Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, menyisir sejumlah Pelaku Usaha dalam melalukan Penegakan Perda terkait ijin usaha Pertokoan dan surat ijin usaha bagi pengusaha.Operasi ini sedianya dilalukan dalam sepekan ini, hingga awal Agustus akan datang.

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Parepare Syafruddin Syam SE.mengaku, pihaknya mulai Selasa, 31 Juli hingga 3 Agustus pekan depan, akan melakukan Operasi Penegakan Perda untuk semua jenis usaha, khususnya yang sudah diatur dalam Perda.

Bentuk Operasi ini, berupa Surat Ijin Tempat Usaha.(SITU) Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kewajiban Pajak, dan Reklame serta Surat lelengkapan administrasi lainnya.

Dijelaskannya, Operasi penegakan Perda ini merujuk pada Perda No. 15 Tahun 2015 Tentang Retribusi dan Pemakaian Kekayaan dan Perijinan ini, akan memyasar sejumlah Pelaku usaha di Parepare, mulai dari Pertokoan, Hotel, Restoran dan usaha lainnya.

Sugeng Sutono, Salah seorang Staff Satpol PP Kota Parepare, mengaku Operasi hari ini dimulai dibeberapa titik Tempat usaha, antaranya Rumah Bernyanyi In Box, Rumah makan KFC, Warung Makan Mie Tiktik, dan sejumlah Restoran, dan Operasi ini menyasar Surat Perijinan, Situ, Siup, dan Pajak, Ungkap Sugeng saat melalukan rasia di salah satu Warung makan.

Dijelaskanya, Hingga Beberapa hari kedepan, pihaknya akan melalukam rasia, di THM yang berkaitan dengan Perda Miras, Anak Sekolah yang berkeliaran diluar serta Oknum ASN yang berada diluar di waktu kerja. (Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *