PINRANG, Cyberpare.Com — Pemerintah Kabupaten Pinrang menggelar telekomferensi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani yang bertajuk Sinergi Kementerian dalam Mengangkat Ekonomi Rakyat Melalui Inklusi Keuangan, mengulas perihal seluk-beluk usaha ultra mikro.
Dalam rangka menyediakan ruang untuk akses pembiayaan kepada pelaku usaha Ultra Mikro, Pemkab Pinrang bekerjasama dengan Pegadaian area Parepare. Dengan demikian, pembiayaan untuk usaha mikro sudah dapat diakses melalui koperasi dan pengadaian.
“Dari 366 koperasi yang terdata di Kabupaten Pinrang, sekitar 40 diantaranya masuk dalam kategori koperasi mandiri, dengan jumlah nasabah 28.215,” kata Bupati Pinrang Andi Aslam Patonangi saat telekomferensi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani di Kantor Bappeda Pinrang, Senin (14/8/2017).
Dikatakannya, akses pembiayaan untuk usaha ultra mikro seperti pedagang kaki lima, petani, nelayan, pedagang rokok, dan lainnya sudah bisa diakses melalui pembiayaan di koperasi dan pengadaian. “Untuk lingkup Kabupaten Pinrang, masuk Area Pegadaian Parepare,” ujarnya.
Deputi Bisnis Pegadaian area Parepare Syamsul menjelaskan, pihaknya sudah melayani sekitar 440 nasabah pelaku usaha ultra Mikro dari Pinrang. “Sesuai prosedur, pinjaman diberikan dibawah 10 juta dengan jangka maksimal 52 minggu,” ucapnya.
Beberapa persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan diantaranya harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) elektronik, Surat Keterangan Usaha, dan tidak ada sangkutan (utang) di Lembaga keuangan lain. (*)



















