Tenggat Waktu Putusan Sela 9-15 Agustus

banner 120x600

JAKARTA,Cyberpare.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare selaku pihak termohon menjawab pemohon paslon Cawalkot Parepare Faisal A Sapada-Asriady Samad (FAS) terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 1 Agustus 2018.

Dalam jawabannya di hadapan majelis hakim MK, KPU Parepare melalui kuasa hukumnya Marhumah Majid dan rekan menekankan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku paslon FAS tidak memiliki legal standing mengajukan PHP.

Kutipan jawaban termohon KPU menyebutkan bahwa perbedaan perolehan suara dengan paslon peraih suara terbanyak (Taufan Pawe-Pangerang Rahim) berdasarkan hasil perhitungan ambang batas sebesar 2% x 78.074 = 1.561 suara.

“Pemohon memperoleh suara sebanyak 38.108 sedangkan paslon nomor 1 (TP, red) sebanyak 39.966 sehingga terdapat selisih 1.858 atau melebihi ambang batas 1.561 suara. Bahwa dari perhitungan selisih itu pemohon tak memiliki legal standing untuk mengajukan perselisihan perolehan suara hasil pemilihan kepada MK,” tegas KPU melalui kuasa hukumnya Marhumah Majid dan rekan.

KPU menekankan bahwa, dalil pemohon yang mengutip yurisprudensi putusan MK agar ketentuan pasal 158 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 dikesampingkan, tidak dapat dijadikan alasan untuk memutus perkara aquo dengan mengesampingkan ketentuan perundangan-undangan berlaku.

“Ketentuan pasal 158 UU nomor 10 tahun 2016 itu dipertegas dalam putusan MK nomor 6/PHB.BUP/XV/2017,” lanjut kuasa hukum KPU.

KPU juga menekankan bahwa  permohonan pemohon sangat tidak  jelas. Soal dugaan pemilih ganda, KPU mengungkapkan, setelah diteliti dalam ATB dan C7, semua nama yang didalilkan oleh pemohon tidak ditemukan dalam C7.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP), Muh Yusuf MR yang memantau persidangan di MK, Rabu, 1 Agustus 2018, mengaku optimis jawaban KPU akan meyakinkan MK.

“Hingga persidangan kedua ini, semua berjalan lancar. Berikutnya masuk persidangan ketiga yakni sidang putusan sela setelah dilakukan rapat permusyawaratan hakim. Putusan sela itu memutuskan lanjut pada pemeriksaan pokok perkara atau tidak,” terang Yusuf.

Tenggat waktu putusan sela pada 9-15 Agustus 2018. “Nanti dipublis lagi jadwal sidangnya, kabupaten kota yang mana dapat jadwal di tenggat waktu itu,” lanjut Yusuf yang juga Wakil Ketua Korbid Kepartaian DPD II Partai Golkar Parepare.

Sidang PHP di MK berlangsung dengan sistem panel. Ada tiga panel. Satu panel terdiri atas empat hingga lima kabupaten kota. Sidang panel 1, 2, 3 berjalan bersamaan. Parepare bersamaan dengan Makassar, Konawe, dan Dairi.

Kuasa hukum pemohon (FAS) terdiri atas Andi Liling, Nurdiansah, Riswal Saputra, Muh Alti Putra, Ahmad Tawakkal Paturusi. Tidak terdapat nama mantan Ketua MK Hamdan Zoelva maupun Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya santer beredar.

Sementara kuasa hukum termohon (KPU) terdiri atas Marhumah Majid, Awaluddin Yasir, Sofyan, Abdul Rasyid, dan Nurzainah Pagassingi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *