banner 728x250

Terbukti Korupsi, Tujuh ASN Parepare Dipecat

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.com — Terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA), Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Parepare dipecat sesuai SK Walikota.

Diantaranya, DM (Dinas Pendidikan), IR (Dinas Pendidikan), BH (Dinas Pendidikan), UW (Dinas Kesehatan) Hs (Dinas Kesehatan), Su (Pemkot) dan AS (Pemkot). Berdasarkan data yang dihimpun, masih ada lagi tujuh ASN dalam proses upaya hukum, yakni eselon II ada tiga orang yang lainnya eselon III.

Kepala Bidang Perencanaan Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Parepare, Ramli menjelaskan, Tujuh ASN tersebut dipecat sejak tanggal 30 November 2018.

Pemecatan ASN dilakukan sesuai yang diamanatkan Undang-Undang, dimana pegawai atau ASN yang melakukan tindak pidana korupsi atau pidana umum lainnya dan telah putus di pengadilan, maka mesti diberhentikan tidak terhormat.

“Kami menjalankan amanah Undang-Undang,” ujarnya.

Terpisah, Sekkot Parepare, Iwan Asaad mengatakan, pemberhentian ketujuh ASN sesuai diamanatkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) (pasal 87 angka 4 huruf b) dan peraturan nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil (pasal 250 b)yang mengatur tentang PNS diberhentikan tidak terhormat apabila dipidanakan dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pemberhentian tidak terhormat bagi ketujuh ASN itu berdasarkan putusan pengadilan, sementara yang masih dalam proses upaya hukum, belum bisa diberhentikan karena masih menunggu putusan dari pengadilan. (Smr)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *