banner 728x250

Terkuak, Begini Modus Pengelolaan DAK di Sekolah 

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.com — Sejumlah Sekolah Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) di Parepare, menyerahkan Proses Pekerjaan Pembangunan Gedung Sekolahnya ke pihak ke 3, Seperti yang terjadi di SDN 30 Kecamatan Ujung Kota Parepare.

Baharuddin, merasa prihatin terhadap Pekerja Borongan Rehab ruang kelas di SDN 30 ,Ia Mengaku keluarganya disuruh bongkar bahan bangunan yang sudah terpasang, dari pihak pengawas, dan anggaran perbaikannya pun dibebankan ke Dia, itu karena pemasangan yang dari awal diserahkan pihak sekolah menyalahi gambar yang baru ada usai Pembangunan dilakukan.

“Keluarga kami, diberikan pihak Sekolah untuk mengerjakan pembangunan Rehab ruang kelas kisaran Rp. 30 Jutaan di SDN 30 itu, dan kami sudah kerja karna disuruh Kepala sekolah senelum gambarnya ada, hanya saja sejumlah bahan bangunan harus kembali kami bongkar, dan biayanya kami ganti, karna tidak sesuai dengan gambar, sementara Gambarnya baru datang usai beberapa hari kami kerja” terang Baharuddin

Kepala Sekolah SDN 30 Muhammadong Spd. Enggan memberikan tanggapan terkait hal ini, namun aktifitas Pekerjaan perbaikan ruang kelas di sekolah ini dihentikan sementara.

Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Munir ST. Mengaku, hanya memberikan arahan untuk Kepala Sekolah (P2S) untuk membongkar, kalo pekerjaan tidak sesuai dengan rencana kerja, dan itu akan dibongkar, terang Munir dihubungi melalui Whatt App.

Terkait dengan sejumlah Sekolah yang menyerahkan Pembangunanya ke pihak ke 3 dan bukan melalui Tim yang dibentuk sekolah, Ia mengaku sudah menyampaikan melalui sosialisasi Permendikbud No.8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan DAK yang tidak boleh dipihak ke 3 kan.

“Saya sudah sampaikan waktu sosialisasi permendikbud 8 tahun 2018, bahwa tdk boleh dipihak ketigakan” Ungkap Kepala Bidang Pendidikan Dasar ini.

Diketahui Dinas Pendidikan Kota Parepare di 2018 ini, mengalokasikan sedikitnya Rp. 7 Miliar Lebih dana alokasi khusus untuk Pembangunana 23 Sekolah tingkat Dasar, SDN dan SMP, dengan spesifikasi Pembangunan berupa Rehab ruang kelas, Pembangunan RKB, Pembangunan Fasilitas Lab dan Lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare Andi Darmawagsa SH.MH sebelumnya mengaku, semua Program Pembangunan yang dianggarakan dari dana APBN dan APBD sebaiknya berkoordinasi dengan TP4D dari Kejaksaan, dan untuk Program Dinas Pendidikan kota Parepare di 2018 ini, pihaknya belum menerima Tawaran Kerja sama dari Pihak Dinas Pendidikan, ungkapnya. (Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *