CYBERPARE.COM, PAREPARE — Lembaga anti korupsi, Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Selatan, melontarkan kecaman terhadap institusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Isu miring terkait adanya oknum jaksa senior yang merangkap sebagai makelar pada kasus korupsi pengadaan obat dan makanan yang ada di Rumah Sakit Andi Makassau Kota Parepare.
Dari informasi yang dihimpun, oknum Jaksa senior tersebut, diduga menerima suap Rp 500 juta dari salah satu pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare guna menghentikan atau mengamankan kasus tersebut yang saat itu dalam tingkat penyidikan dan telah ditingkatkan ketahap inspeksi kasus, setelah ditemukan bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi.
Persoalan yang mencoreng nama Kejati Sulsel sebagai institusi penegak hukum terkuak setelah Tim Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diterbangkan ke Makassar untuk memeriksa oknum jaksa yang diketahui berinisial WT. Ia bertugas di Bagian Pengawasan Kejati Sulsel.
“Ini Perilaku yang sangat memalukan, dugaan kasus ini cukup membuktikan bahwa jaksa nakal di Kejati Sulsel masih ada, padahal beberapa tahun sebelumnya di Kejati Sulsel sudah ada contoh kasus yang sama melibatkan pejabat Kejati,” ujar Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, Senin 16/9/2019.
Ia menambahkan bahwa persoalan ini mempertegas pola pengawasan oleh Kejati Sulsel sama sekali tidak berjalan, serta upaya membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi di kejaksaan hanyalah omong kosong tanpa tindakan kongkrit.
“Olehnya itu dibutuhkan sikap tegas Kejati Sulsel untuk memberikan sanksi pemecatan ke oknum yang terlibat sebagai efek jera ke jaksa lainnya dan memproses jaksa tersebut dengan kasus tindak pidana korupsi karena terkait masalah suap,” sambungnya.
Sampai diterbitkan berita ini, belum diketahui siapa pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare yang menyuap oknum Jaksa tersebut untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan obat dan makanan yang ada di Rumah Sakit Andi Makassau Kota Parepare.
Dalam kasus itu, diduga adanya hutang obat yang tidak dibayar senilai sekitar Rp 3,4 M ke perusahaan Farmasi, sementara posisi pencairan pada pengadaan itu sudah selesai 100 persen, yakni sebesar Rp 25 Miliar. (uk)


















