PAREPARE, CYBERPARE.com, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Abdul Salam Latif menanggapi persoalan terminal kontainer Lontange yang tidak mengantongi izin namun tetap beroperasi.
Menurut Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, sikap PT Pelindo IV Parepare sudah merendahkan wibawa pemerintah kota.
“Kan pernah ditutup tapi kenapa masih beroperasi, itu sama halnya merendahkan wibawa pemerintah,” ucap Salam Latif, usai dihubungi Jumat (26/7/2019).
Sebagai perusahaan milik negara yang beroperasi di wilayah pelabuhan suatu daerah, PT Pelindo IV juga harus taat aturan dan mekanisme yang ada.
“Tidak boleh semena-mena, harus taat aturan dan mekanisme,” katanya.
Salam Latif berharap agar pemerintah kota Parepare segera menindaklanjuti persoalan itu dan melakukan tindakan tegas.
“Pemerintah Kota harus tegas, jangan ada kesan bahwa pemerintah lemah terhadap lembaga perusahaan yang terindikasi melanggar aturan,” tandas Salam Latif.
Sebelumnya, pihak PT Pelindo IV Parepare berkesan tidak menghiraukan rekomendasi Pemerintah Kota untuk segera melengkapi dokumen wajib tersebut.
“Kalau mau larang beroperasi, silahkan. Toh, sampai sekarang aktivitas bongkar muat kontainer disana masih berjalan,” ucap Muh Ikhwan, Plh. Kepala Oprasional PT Pelindo IV Parepare.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Kantor Dinas Perhubungan Kota Parepare, Syafruddin, menegaskan bahwa pihak PT Pelindo melakukan pelanggaran jika tetap memaksa mengoprasikan terminal kontainer Lontange.
Dokumen hasil analisa dampak lalu lintas, kata dia, wajib dikantongi PT Pelindo sebelum melakukan aktivitas bongkar muat kontainer. Amdal lalu lintas ini tercantum dalam Permenhub No 75/2015. (Di)


















