banner 728x250

Tersangka dan Diskualifikasi Adalah Bukti “Kecurangan” Pilkada

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.Com — Pasca Penetapan Taufan Pawe (TP) sebagai tersangka oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dianggap sejumlah Aktivis di Kota Parepare adalah bukti ‘kecurangan’ Pemilukada yang dilakukan oleh Walikota Nonaktif, Taufan Pawe.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare telah mendiskualifikasi petahana itu dalam kasus serupa yakni dugaan pemanfaatan Program Beras Sejahtera (Rastra) tahun 2018.

Ketua DPP Indonesian Care (Incare), Andi Ilham Abidin, mengaku terpaksa angkat bicara terkait persoalan Rastra. Pasalnya, kata dia, isu yang dikembangkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab yaitu ‘mengaburkan’ fakta.

“Awalnya kami tidak ingin berkomentar namun karena fakta hukum yang dikaburkan, sehingga kami berkesimpulan Diskualifikasi, ditambah Tersangka dalam kasus yang sama, itu menerangkan jika kasus itu cukup bukti terjadinya kecurangan,” akuh Andi Ilham, Sabtu (12/5/2018).

Andi Ilham menerangkan, dua dampak hukum yang dikeluarkan oleh Rekomendasi Panwaslu Kota Parepare setelah menerima Laporan Warga, yang meneruskan ke KPU Parepare terkait dugaan pelanggaran administrasi yang berakibat Pembatalan Pasangan Calon dan meneruskan ke Polres Parepare terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilukada dinilai sudah tepat.

“Namun kita hargai upaya hukum lebih lanjut, tapi kita harus memahami jika pelanggaran berupa kecurangan memang terjadi yaitu pemanfaatan Program Rastra yang dijadikan Alat Politik padahal Program itu milik Pemerintah,” terang dia.

Sebelumnya, penyidik Sentra Gakkumdu telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan Pelanggaran Pidana Pemilukada melalui pemanfaatan Program Pembagian Beras Sejahtera (Rastra) Tahun 2018, oleh Walikota Parepare non aktif, Taufan Pawe (TP).

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, juga mengakui telah menerima SPDP dari pihak penyidik Sentra Gakkumdu awal Mei 2018.

Sementara itu KPU Kota Parepare telah mendiskualifikasi Taufan Pawe sebagai Calon Walikota Parepare. KPU Parepare menindak lanjuti surat rekomendasi Panwaslu Parepare terkait dugaan pelanggaran administrasi dengan hasil perlu dilakukan kajian terhadap rekomendasi Panwaslu Parepare atas ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota selaku petana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahan tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Terkait hal ini, Praktisi Hukum, Azhar Zulfurqan, SH menilai, putusan pembatalan atau diskualifikasi oleh KPU Parepare terhadap petahana yang diduga melakukan pelanggaran administrasi melalui program rastra, justru dinilai sebuah kemajuan dan terobosan besar ditengah “bobroknya” sistem demokrasi yang sedang berlangsung, umumnya di beberapa daerah.

“Kan mustahil jika petahana tidak tau soal aturan pilkada. Surat Keputusan KPU Parepare Nomor:57/PL.03.3-BA/7372/KPU-Kot/V/2018 tentang pembatalan pencalonan merupakan sebuah kemajuan dan terobosan besar ditengah ‘bobroknya’ sistem demokrasi yg sedang berlangsung umumnya di beberapa daerah, dan seharusnya kota kita (Parepare) dapat diminimalisir hal-hal yang berbau pelanggaran, apalagi salah satu paslon kita merupakan ahli hukum,” ungkap Azhar. (ardi)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *