KENDARI, Cyberpare.Com — Kasus dugaan korupsi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait pemotongan anggaran dalam lembaga tersebut oleh mantan Sekertaris dan bendahara Zahra Nurdin dan Suartin, saat ini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari.
Kedua tersangka itu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kendari. Keduanya pun langsung di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Ponggolaka Klas II A Kendari, Senin (20/11/2017).
Menanggapi hal tersebut, Kapala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kendari, Febriyan M Mengungkapkan, kedua tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Ponggolaka, sebelum akhirnya mereka dihadapkan di meja persidangan PN Klas I A Kendari.
” Jadi hari ini kita sudah melakukan tahap dua oleh keduanya terkait dugaan korupsi KPID Sultra. Dimana tersangka dan barang bukti tersangka telah diserahkan jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.
Lebih lanjut Febriyan mengatakan, akibat perbuatannya kedua tersangka tersebut, dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan wewenang dan pengeluaran dana rutin perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan bentuk laporan kegiatannya.
Sebelumnya, kasus tersebut, bermula dari laporan masyarakat terkait adanya indikasi korupsi dilingkup KPID Sultra tahun 2015 lalu. Akibatnya, hasil temuan dari Inspektorat sultra menemukan adanya pemotongan anggaran dalam kegiatan SPPD. Tidak hanya itu, terdapat juga pemotongan pengunaan konsumsi dan makanan yang keseluruhannya senilai Rp 100


















