banner 728x250

Tersangka OTT ke Yogyakarta? Penerapan Pasal Syarat Penangguhan Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.Com — Penerapan pasal 31 ayat 1 KUHAP mengenai syarat yang harus dipenuhi pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang menjadi tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli sebelum diberikan penangguhan penahanan dipertanyakan lantaran salah seorang tersangka berinisial ZN dikabarkan ikut bersama rombongan Walikota Parepare ke Yogyakarta untuk mendampingi Walikota menerima penghargaan dari UGM.

Dalam pasal 31 (1) KUHAP disebutkan, dalam masa penangguhan penahanan, ada tiga poin yang harus dipenuhi, yakni tersangka/terdakwa wajib lapor, tidak keluar rumah, tidak keluar kota.

Keberangkatan ZN ke Yogyakarta dibeberkan kepada awak media oleh salah satu pejabat Parepare yang enggan disebutkan namanya. “Ada satu anggota ULP yang ikut ke Yogyakarta,” bebernya.

Terkait keberangkatan ZN ke Yogyakarta, Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama mengaku hal tersebut bisa lantaran kelimanya memang bukan berstatus tahanan kota dan sedang dalam masa penangguhan penahanan. “Statusnya tersangka dan penahanannya ditangguhkan,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Parepare AKBP Pria Budi menjelaskan, untuk sementara waktu penahanan terhadap kelima tersangka ULP ditangguhkan, dan sebelum ditangguhkan dijamin oleh keluarga dan diwajibkan untuk wajib lapor dua kali dalam seminggu. Selama sudah ditangguhkan, kata Pria, tersangka selalu koperatif melapor.

“Statusnya masih tersangka, untuk sementara waktu ditangguhkan, dan sebelum di tangguhkan dijamin oleh keluarga dan diwajibkan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Selama sudah ditangguhkan selalu wajib lapor/koperatif dan berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan,” pungkas Pria Budi. (ardi)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *