CYBERPARE.COM, BAHODOPI, – Telah terjadi Kasus Pencurian di Loundry NIZAM Jln. Trans Sulawesi Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, sekitar pukul 09.30 Wita, Sabtu (16/5/2020) lalu. Adapun barang yg dicuri yakni 3 buah cincin emas dan 1 buah gelang emas.
Kronologis, 9 Tersangka awalnya datang ingin mencuci pakaian kotor miliknya ditempat Loundry NIZAM milik Korban, ketika Tersangka masuk, Korban tdk berada di tempat Loundry, karena tdk ada orang, sehingga Tersangka masuk kedalam kamar dan melihat ada Tas yg berisi dompet yg tergantung dibelakang Kulkas, selanjutnya Tersangka membuka Dompet tersebut lalu mengambil barang berharga milik Korban berupa 3 buah cincin emas dan 1 buah gelang emas. Setelah itu Tersangka Keluar lewat pintu belakang, pada saat itu Korban datang dari arah pintu depan. Beberapa saat kemudian Tersangka muncul lewat Pintu depan dan mengatakan kpd Korban bahwa ada Pakaian yg mau di Loundry, lalu. Tersangka menulis namax di Buku Catatan Loundry dgn nama WAHYU, selanjutnya Tersangka meninggalkan Tempat Loundry.
Setelah Tersangka pergi, Korban kemudian masuk kedalam kamar dan melihat Tas miliknya dalam keadaan terbuka, dan mendapati Dompet miliknya juga terbuka dan Emas yg disimpan Korban sdh tidak ada (Hilang).
Saat itu Korban hanya curiga dgn tersangka yg datang mencuci tadi.
Selanjutnya Korban datang ke Kantor Polsek Bahodopi melaporkan Peristiwa Pencurian yg dialaminya tersebut.
Ke esokan harinya yakni pada hari Minggu, tgl 17 Mei 2020,
Bermodalkan ciri2 Tersangka yg disebutkan oleh Korban yakni seorang laki2 berbadan besar memiliki Tato di lengan kanan yg mengaku bernama Wahyu sebagaimana yg tercatat dalam buku Loundry. Kemudian Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH bersama 1 orang anggota Reskrim Polsek Bahodopi an. Bripda Kadek Subagiya melakukan Penyelidikan disekitar Kos-kosan yg tidak jauh dari TKP di tempat Loundry NIZAM.
Maka pada hari Minggu, tgl 17 Mei 2020 sekitar Pukul 16.00 Wita, Tersangka dengan ciri2 tersebut ditemukan TERSANGKA PENCURIAN EMAS DI TANGKAP POLISI DI KOS-KOSAN
Adapun barang yang dicuri yakni 3 buah setelah diintrogasi langsung oleh Kapolsek Bahodopi akhirnya tersangka mengakui Perbuatannya bahwa dirinyalah yg mengambil emas tersebut di tempat Loundry Nizam yg dikuatkan
Dengan adanya Bukti Kwitansi Penjualan Emas yg didapat dari tangan Tersangka.
Setelah dilakukan pengembangan ternyata Emas tersebut dijual tersangka di salah satu pedagang jual beli emas dipasar Bahomotefe Kec. Bungku Timur seharga Rp. 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Emas tersebut disita oleh Penyidik Reskrim Polsek Bahodopi sebagai barang bukti.
Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.
Dalam melakukan aksinya Tersangka hanya seorang diri.
Pengakuan tersangka bahwa dirinya melakukan Pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi apa lagi semenjak bebas dari Penjara pada bulan Agustus 2019 yg lalu Tersangka belum mendapatkan pekerjaan tetap, Tersangka hanya berprofesi sebagai buruh bangunan. Ditambah lagi dengan adanya Virus Corona ini tersangka sulit untuk mendapatkan Pekerjaan.
Tersangka tidak ada niat untuk mencuri namun karena ada kesempatan karena Pemilik Loundry tdk ada maka tersangka kemudian nekat masuk kedalam kamar dan mengambil barang berharga milik Korban.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Bahodopi terhitung dari Hari Senin, tgl 18 Mei 2020.
Tersangka bernana EKO alias Wahyu
Agama Islam, Suku Palopo,
Buruh Bangunan, alamat desa Keurea Kec. Bohodopi.
Barang bukti berupa 3 (tiga) buah cicin emas, 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) Lembar Nota hasil penjualan emas.
Tersangka adalah Residivis Kasus Penganiayaan yg bebas pada bulan Agustus 2019 yg lalu. Tersangka sempat menjalani hukuman Penjara di Lapas Poso selama 7 bulan.(.iful)


















