CYBERPARE.COM, PAREPARE — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare, H Mulyadi dilaporkan ke Polres Parepare, oleh Hj Fitriani, Warga Jalan Andi Dewang, Kelurahan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat, itu diadukan atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Senin, 7/10/2019
Hal tersebut diketahui setelah adanya Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/482/X/TUK 7.13/2019/POLDA SULSEL/ RES PAREPARE.
Waktu kejadian yang tertulis pada surat laporan tersebut, pada hari Senin, 7 Oktober 2019, Pukul 09.30 Wita. Hj Fitriani mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Parepare mengadukan terlapor H Mulyadi.
Dalam laporan Polisi, terlapor (H.Mulyadi red-) mengampiri korban saat berada dibawah rumah, kemudian terlapor langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan hingga mengakibatkan leher korban mengalami lebam dan terasa sakit.
Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.
Sampai dinaikkannya berita ini, belum ada keterangan dari pihak Kepolisian terkait dilapornya Anggota DPRD Parepare atas dugaan KDRT. (uk)


















