banner 728x250

Tidak Masuk Kerja 2 Tahun, PNS di Kesbangpol Parepare Terancam Dipecat

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Parepare, yaitu inisial BH, terancam diberhentikan atau dipecat tidak hormat, lantaran tidak masuk kerja selama dua tahun.

Ini terungkap saat Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, didampingi Inspektorat dan sejumlah staf ahlinya melakukan inspeksi dadakan (Sidak) kehadiran di kantor Kesbangpol, Senin (10/6/2019).

“Saya minta PNS yang tidak hadir itu diproses pemecatan atas ketidakhadirannya selama dua tahun, ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Taufan.

Tidak hanya di Kesbangpol, Walikota bergelar doktor hukum itu juga meminta agar Inspektorat mengumpulkan data absensi PNS lingkup Pemkot Parepare, jika ditemukan ada yang tidak masuk kerja selama 46 hari, maka ikut terancam terkena sanksi.

“Namun sanksi yang akan diberikan nantinya tetap melalui prosedur, dimana Inspektorat melakukan pemeriksaan,” bebernya. (Ad)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *