banner 728x250

Tim Resmob Narkoba Polres Sigi, Ringkus dua Pemuda Pengguna Narkotika di Dolo Selatan

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, SIGI, — Tim Resmob Narkoba Polres Sigi berhasil meringkus dua pemuda pengguna narkotika di Dolo Selatan, Jumat (2/10/2020).

Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama mengatakan, tim resmob narkoba telah melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Balongga, Kecamatan Dolo Selatan dengan berat bruto 1,34 gram.

“Terduga yaitu HM (45) dan rekannya MR (21). Dari tangan kedua pelaku tersebut ditemukan barang bukti 7 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,34 gram, 3 Buah Plastik bening kosong, 1 Buah pireks, 2 buah sendok sabu terbuat dari pipet, 2 Buah macis gas, Uang senilai Rp100.000 dan 1 Buah Alat hisap sabu (bong),” ujarnya.

Kedua pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mako Polres Sigi, untuk diproses dengan melakukan pemeriksaan Babuk ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan guna melengkapi Mindik.

“Kedua tersangka saat ini telah mendekam diruang tahanan Polres Sigi untuk diproses sesuai hukum, dengan tuntutan Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 4 tahun,” katanya.

Ia juga mengimbau, kepada warga agar menjauhi Narkotika dan obat terlarang.

“Kita sama ketahui telah banyak yang menjadi Korban akibat Narkoba.
Saya berharap semua warga Sigi khususnya, mampu mengatakan “TIDAK” untuk mengunakan Narkoba dan secara bersama Kita perangi Narkoba dikabupaten Sigi,” tandasnya. (sukiman)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *