PINRANG,CYBERPARE.Com, – Tim resmob polres pinrang berhasil membekuk residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas kabupaten di kabupaten sidrap pada hari minggu 23 Juni dinihari.
Pelaku berinisial RS (44) yang telah menjadi residivis sebanyak tiga kali ini terpaksa dihadiahi timah panas di kaki saat beberapa kali mencoba untuk melarikan diri saat hendak di amankan oleh petugas.
RS yang berasal dari kabupaten sidrap dengan sengaja masuk ke kabupaten pinrang untuk memantau dan menjarah sepeda motor korbannya yang sedang diparkir di kolong rumah.
Sementara itu kedua pelaku lainnya yang berinisial AH(39) dan N (48) bertugas sebagai penadah motor hasil curian yang juga dibekuk petugas di kabupaten sidrap.
Dari hasil penangkapan ketiga pelaku, tim resmob polres pinrang berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor hasil curian.
Akibat dari aksinya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (chank)


















