PINRANG, Cyberpare.com – Gugatan sengketa Pilkada calon perseorangan yang di nyatakan tidak memenuhi syarat KPU Kab.Pinrang, pagi tadi menngelar bakar ban di depan Kantor Bawaslu Kab.Pinramg.
Massa calon perseorangan HAMKA-AKSAN yang sejak tadi pagi berkumpul untuk mensosialisasikan mendengar kan hasil keputusan sidang sengketa gugatan hasil rekavitulasi, hingga penyampaian hasilnya Besok, karena sidang dilanjutkan besok.Minggu, 18 Februari
Sementara Pihak Keamanan dan Kepolisian dan TNI juga memantau, Sidang gugatan sejak pagi tadi di Jln.Dr.Wahidin Sudiro Husodo.
Massa Berkah (Hamka – Akhsan) kisaran Ratusan orang, terus memantau proses sidang dan membakar Ban di deoan Kantor Bawaslu.
Akbar selaku Kuasa Hukum dari pasangan Hamka-Aksan meminta kepada Alamsyah.SH dan A.Baktiar Tombong Komisioner KPU, untuk mempertegas Hasil Putusan Nantinya, biar jelas penolakan dari Pasangan ini. (Arfandy / Effendy)


















