Editor : Ardiansyah
PAREPARE, Cyberpare.Com — Lima pejabat Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bagian Pembangunan Pemkot Parepare yang kini berstatus tersangka akibat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Parepare beberapa waktu lalu, disebut punya kesepakatan awal dengan pihak rekanan.
Hal tersebut dikuatkan dengan beberapa dokumen yang turut diamankan petugas di ruang ULP. Dokumen itu bertuliskan nama-nama rekanan yang dihetter kecil di bagian atas.
Ironinya, setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Parepare melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat Pokja ULP dan enam rekanan selama 1×24 jam lebih, penyidik menerapkan pasal pemerasan dan menetapkan lima pejabat ULP sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Polres Parepare. Sementara enam rekanan masih berstatus saksi.
Ketua LSM Mahatidana Rudy Najamuddin ikut angkat bicara terkait penerapan pasal pemerasan oleh penyidik yang dinilai tidak tepat dan beraroma kontroversi.
“Sangat disayangkan karena yang diterapkan penyidik dalam kasus OTT ini adalah pasal pemerasan. Seharusnya suap-menuyuap karena tidak mungkin rekanan membayar ULP kalau tidak ada kesepakatan awal untuk memenangkan tender proyek tertentu,” jelas Rudy, Rabu (16/8/2017).
Rudy menyebut, kelihatan ada beberapa praktek “kecurangan” pada persyaratan lelang di ULP, dimana perusahaan pemenang dipermudah. Sementara perusahaan yang dianggap mengganggu akan dipersulit dan digugurkan dengan alasan pengguguran yang tidak rasional.
“Kami minta dalam penerapan pasal kasus OTT ini supaya dilarikan ke pasal suap-menyuap. Jasa yg dibayar ke Pokja ULP 0,5 persen sesuai pengakuan rekanan itu tidak ada payung hukumnya (ilegal). Tahun lalu lebih Rp 400 miliar yang ditender di ULP jika dikalikan 0,5 persen nilainya Rp 2 miliar. Contoh konkrit adanya dugaan pengaturan untuk proyek Rp 1 miliar kok dibuang hanya sekira Rp 1 juta dari HPS,” terangnya. (ardi)


















