banner 728x250

Wah, SPBU Sidrap 74.916.55 Utamakan Pengisian Jerigen

banner 120x600
banner 468x60

 

SIDRAP, Cyberpare.Com — Salah satu SBPU yang ada di Panreng Kelurahan Lotang Salo, Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap, dengan Nomor 74.916.55 Lebih mengutamakan pengisian Jerigen daripada pengendara atau konsumen.

Hal tersebut dikeluhkan salah seorang pengendara truk bernama Adi. Adi pada Selasa Malam (15/8/2017), hendak mengisi bahan bakar jenis Solar pada truknya. Namun Adi tak dilayani, karena petugas SPBU 74.916.55 lebih mengutamakan pengisian, Puluhan jerigen plastik pada salah satu mobil Pick Up.

” Setahu saya, SPBU harus mendahulukan pengendara baru dilayani yang lain. Lagian petugas menisi puluhan jerigen diatas mobil pick up, kan itu tidak boleh.” Aku Adi.

Pengisian bahan bakar menggunakan Jerigen dilarang keras, karena mengantisipasi perlakuan curang kepada pengelola SPBU dan Pembeli.

Pembelian BBM menggunakan Jerigen atau Drum dilarang ini contoh surat edaran untuk SPBU.

1.Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 18 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.

Berdasarkan hal tersebut di atas maka diengan ini ditegaskan kembali bahwa Lembaga Penyalur (SPBU) hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Minyak Premium dan Solar untuk pengguna akhir, sebagaimana diatur oleh Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 dan dilarang keras untuk menjual Bahan Bakar Minyak Premium dan Solar kepada jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. (*)

 

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *